![]() |
| Sebuah MQ-9 Reaper terbang di atas Pangkalan Angkatan Udara Creech selama misi pelatihan. | U.S. Air Force photo/Paul Ridgeway via Wikimedia Commons |
Indonesia menolak permintaan Amerika Serikat agar membeli drone pengawasan maritim buatan AS dalam perundingan perdagangan bilateral, meski kedua negara tengah membahas penurunan tarif impor. Penolakan itu muncul dalam negosiasi yang berlangsung sejak Januari 2026 dan dinilai Jakarta berada di luar tujuan utama perundingan, yakni menyeimbangkan neraca perdagangan, serta berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Informasi tersebut dilaporkan The Straits Times, Rabu (28/1), mengutip dua pejabat senior pemerintah Indonesia. Menurut laporan itu, Indonesia telah menyetujui sebagian besar persyaratan dagang yang diajukan Washington, tetapi menolak klausul pembelian drone untuk pengawasan perairan di dekat Laut China Selatan serta permintaan perubahan kebijakan kawasan terkait.
Dalam perundingan tarif, Jakarta disebut menyepakati sejumlah poin utama. Kesepakatan itu mencakup rencana mengimpor bahan bakar dari AS sebagai pengganti pasokan dari Singapura, pelonggaran pembatasan impor mobil produksi Amerika, serta pembukaan hambatan bagi masuknya peralatan teknologi dan medis asal AS. Langkah-langkah tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya menurunkan tarif AS atas produk Indonesia dari ancaman sebelumnya sebesar 32% menjadi 19%.
Namun, permintaan pembelian drone pengawasan maritim menjadi garis batas yang tidak disetujui. Pemerintah Indonesia menilai klausul tersebut berada di luar ruang lingkup perundingan tarif karena beririsan langsung dengan isu pertahanan dan kebijakan luar negeri.
Indonesia juga keberatan atas permintaan AS agar Indonesia berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menandatangani perjanjian digital trade dengan negara atau pihak ketiga.
Terpisah, Kementerian Pertahanan menyatakan belum menerima informasi resmi terkait permintaan pembelian drone tersebut. Juru Bicara Kemhan Rico mengatakan hingga kini tidak ada pembahasan spesifik maupun keputusan internal mengenai isu itu.
“Belum ada informasi resmi dan belum ada pembahasan atau keputusan terkait pembelian drone pengawasan maritim,” kata Rico.
Perundingan tarif ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kedua pemimpin negara pada Juli 2025. Semula, penandatanganan perjanjian dijadwalkan pada akhir Januari 2026.
Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi, Rabu (28/1), menyampaikan penandatanganan kesepakatan tarif akan mundur ke pertengahan Februari 2026. Ia menegaskan tidak ada hambatan substantif dalam proses negosiasi yang sedang berjalan.
“Secara substansi, insya Allah tidak ada kendala,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

0Komentar