![]() |
| APLUSWIRE/ROBIN SANTOSO |
Isu karbon di Indonesia selalu memiliki dua wajah: komitmen di forum internasional yang terdengar meyakinkan, dan kenyataan di lapangan yang masih tersebar, tidak terkoordinasi, dan seringkali berjalan tanpa standar jelas. Bukan karena tidak ada niat, tetapi karena agenda ekonomi hijau melibatkan terlalu banyak pihak. mulai dari kementerian, lembaga, daerah yang masing-masing memiliki kepentingan dan target sendiri.
Kali ini, tekanan datang dari luar. Mulai 1 Januari 2026, Uni Eropa memasuki tahap implementasi penuh Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang mewajibkan pelaporan dan sertifikasi tahunan atas emisi untuk barang tertentu yang masuk pasar Eropa.
Sejumlah analis kebijakan fiskal menilai CBAM meningkatkan risiko daya saing ekspor bagi negara yang belum memiliki kebijakan harga karbon domestik yang kredibel, seperti yang disampaikan dalam kajian dari Kementerian Keuangan dan lembaga sertifikasi.
Dalam Prasasti Economic Forum 2026 di Jakarta pada Kamis (29/1), Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang ia sebut “badan karbon” untuk mengorkestrasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan investasi sektor ekonomi hijau yang selama ini berjalan tersebar di berbagai sektor dan kementerian.
Menurut Mari, isu perubahan iklim terlalu besar untuk hanya ditangani pada level unit teknis di satu kementerian, karena membutuhkan standar yang kredibel, peta jalan lintas sektor, dan pengelolaan berbasis keahlian. Usulan ini bukan hal baru dalam diskusi kebijakan, tetapi kali ini muncul di tengah situasi yang lebih mendesak.
Ekonomi yang stabil, tetapi tidak melompat
Dorongan untuk memperkuat tata kelola karbon juga bertemu dengan kegelisahan lain tentang ekonomi Indonesia secara umum. Board of Advisors Prasasti Center for Policy Studies Burhanuddin Abdullah menyebut ekonomi Indonesia memperlihatkan “gejala inersia”—stabil, tetapi belum cukup mendorong lompatan produktivitas—sehingga membutuhkan penguatan institusi dan koordinasi lintas sektor.
Pertumbuhan ekonomi yang stabil di sekitar 5% selama lebih dari satu dekade, menurut Burhanuddin, menunjukkan keterbatasan kemampuan ekonomi nasional untuk berakselerasi tanpa perubahan struktural.
Usulan Mari soal badan karbon bisa dibaca sebagai respons terhadap kedua hal ini: tekanan eksternal dari Eropa, dan kebutuhan internal untuk membangun fondasi yang lebih solid bagi transisi ekonomi hijau.
Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia perlu memperkuat tata kelola karbon, tetapi bagaimana caranya dan siapa yang akan memimpin.
DEN dan energi yang masih dicari bentuknya
Pada Rabu (28/1), Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua Harian dan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030, dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian. Bahlil mengatakan pemerintah bersama DEN menyiapkan peta jalan untuk program prioritas sektor energi, termasuk penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional serta percepatan Energi Baru dan Terbarukan, seperti yang dilaporkan oleh Kementerian ESDM.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan empat fokus kebijakan energi nasional yang mencakup kedaulatan energi, peningkatan ketahanan energi, kemandirian energi, dan swasembada energi. Keempat agenda tersebut mencerminkan ambisi besar pemerintah, namun sekaligus memunculkan pertanyaan tentang bagaimana prioritas kebijakan dapat dijalankan secara bersamaan tanpa saling bertabrakan.
Kelompok industri turut menyuarakan urgensi kepastian pasokan energi yang andal, terjangkau, dan makin ramah lingkungan guna menjaga iklim investasi kawasan industri, seperti yang disampaikan Himpunan Kawasan Industri kepada media. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pelaku industri tidak hanya menunggu kebijakan, tetapi juga mulai menekan pemerintah untuk memberikan kepastian arah.
Tekanan paling nyata dirasakan oleh sektor yang selama ini mengandalkan pasar Eropa seperti besi dan baja, aluminium, pupuk, semen, dan produk kimia tertentu. Untuk produk-produk ini, CBAM bukan hanya soal tambahan biaya administrasi, tetapi juga soal membuktikan bahwa proses produksi mereka menghasilkan emisi yang lebih rendah atau setara dengan standar Eropa—sesuatu yang membutuhkan data, sistem pemantauan, dan sertifikasi yang belum tentu tersedia di semua pabrik.
Namun transisi energi bukan hanya soal membangun infrastruktur baru. Ini juga soal memastikan bahwa energi fosil yang masih dominan bisa digantikan tanpa mengganggu stabilitas pasokan dan harga—sesuatu yang belum sepenuhnya terpetakan.
Diplomasi karbon dan pasar yang belum teruji
Di sisi diplomasi iklim, Indonesia juga resmi bergabung dengan The Coalition to Grow Carbon Markets pada 20 Januari 2026, menurut pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan pemberitaan Kompas.com. Pemerintah berharap kerja sama semacam ini bisa memperkuat integritas pasar karbon sekaligus membuka jalur investasi hijau.
Langkah ini terlihat sejalan dengan upaya Indonesia untuk membangun kredibilitas di mata investor dan mitra internasional. Tetapi pasar karbon sendiri masih menjadi medan yang belum sepenuhnya teruji. standar internasional terus berubah, mekanisme verifikasi masih diperdebatkan, dan banyak negara berkembang yang kesulitan membangun infrastruktur kelembagaan yang dibutuhkan.
Beberapa negara di Asia Tenggara mengambil pendekatan berbeda. Vietnam, misalnya, sejak tahun lalu sudah mulai menyiapkan roadmap pajak karbon domestik yang eksplisit, sebagian untuk mengantisipasi CBAM dan sebagian untuk menarik investasi hijau dari Eropa dan Jepang. Thailand mempercepat sertifikasi standar emisi di sektor manufaktur ekspor. Pendekatan mereka tidak selalu lebih maju, tetapi terlihat lebih terpusat dalam satu kerangka regulasi.
Indonesia bergabung dengan koalisi ini di tengah situasi di mana kebijakan karbon domestik sendiri belum memiliki kerangka tunggal yang kuat. Risiko yang muncul adalah diskrepansi antara komitmen internasional dan kapasitas implementasi di dalam negeri—sesuatu yang sudah pernah terjadi di sektor lain.
Apa yang masih menggantung
Usulan Mari soal pembentukan badan karbon, pelantikan DEN, dan bergabungnya Indonesia dengan koalisi pasar karbon global adalah langkah-langkah yang terlihat terkoordinasi. Tetapi belum jelas apakah ketiganya akan bertemu dalam satu kerangka kebijakan yang koheren, atau tetap berjalan dalam jalur masing-masing dengan sedikit koordinasi.
Fragmentasi bukan sekadar wacana. Nilai Ekonomi Karbon sendiri, yang diatur lewat Perpres 98/2021, sudah melibatkan berbagai mekanisme seperti perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, hingga hasil mitigasi yang diperdagangkan secara internasional.
Masalahnya, masing-masing mekanisme ini dijalankan oleh lembaga berbeda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk satu sisi, Kementerian Keuangan untuk pajak karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bursa karbon, dan berbagai kementerian sektoral untuk program masing-masing. Tidak ada satu pintu yang mengoordinasikan standar, verifikasi, dan pelaporan.
Ini bukan kali pertama Indonesia mencoba membangun struktur baru untuk mengatasi koordinasi lintas sektor. Beberapa tahun lalu, ada upaya serupa di sektor pangan dan energi, tetapi hasilnya sering kali adalah penambahan lapisan birokrasi tanpa penguatan wewenang riil.
Yang juga belum terjawab adalah bagaimana pemerintah akan menyelesaikan ketegangan antara kepentingan jangka pendek seperti menjaga stabilitas harga energi dan daya saing ekspor dengan komitmen jangka panjang untuk transisi hijau.
Badan karbon yang diusulkan Mari, jika benar-benar terbentuk, akan menghadapi tantangan untuk tidak hanya mengatur standar, tetapi juga menengahi kepentingan lintas kementerian yang tidak selalu sejalan.
Pertanyaan tentang siapa yang akan memimpin badan ini juga bukan soal administratif semata. Jika dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup, ada kekhawatiran akan terlalu fokus pada aspek konservasi dan kurang sensitif terhadap kebutuhan industri.
Jika dipimpin oleh Kementerian Keuangan, ada risiko pendekatan yang terlalu fiskal dan kurang mempertimbangkan dinamika sektor riil. Jika dipimpin oleh koordinator tingkat tinggi seperti Menko Perekonomian, ada pertanyaan apakah lembaga baru ini akan memiliki wewenang eksekutif yang cukup atau hanya menjadi forum koordinasi tanpa gigi.
Ini bukan hanya soal struktur kelembagaan, tetapi juga soal siapa yang akan kehilangan kewenangan jika badan karbon benar-benar dibentuk dengan mandat kuat.
Sementara itu, CBAM sudah mulai berlaku. Eksportir Indonesia yang memasok barang ke Eropa kini harus mulai menyiapkan dokumentasi emisi mereka, dengan atau tanpa kerangka nasional yang jelas. Itu adalah tekanan yang nyata, bukan janji di atas kertas.

0Komentar