Suasana rapat dengar pendapat antara perwakilan Kamar Pidana dan Kamar Militer MA dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (12/02/2025). | ADY


Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat perdana bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Pembahasan ini menjadi langkah awal penguatan instrumen hukum untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, mulai dari korupsi hingga terorisme dan narkotika.

Rapat dibuka Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. Ia menegaskan pembahasan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen transparansi proses legislasi. Dalam tahap awal ini, Komisi III mulai mengkaji kerangka dasar RUU, termasuk tujuan dan ruang lingkup pengaturan perampasan aset.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/1/2026).

Paparan substansi draf RUU disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono. Ia menjelaskan, rancangan yang disusun tim ahli tersebut terdiri atas delapan bab dan 62 pasal dengan 16 pokok pengaturan. Delapan bab itu mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, jenis aset yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, serta ketentuan penutup.

Salah satu pengaturan kunci dalam RUU ini adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based). Menurut Bayu, skema tersebut dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Meski demikian, perampasan tetap harus diputuskan melalui pengadilan.

“Dalam konteks RUU ini, penting memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Kejahatan bermotif ekonomi bertujuan mencari keuntungan, sehingga aset hasil kejahatan harus dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu.

Di sisi lain, Sari menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya menggeser pendekatan penegakan hukum yang selama ini lebih menitikberatkan pada pidana penjara. 

Melalui pengaturan ini, pemulihan kerugian negara diposisikan sebagai tujuan yang sama pentingnya. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2019–2023 kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp234,8 triliun, sementara aset yang berhasil dirampas kembali baru Rp32,8 triliun atau sekitar 13,9 persen.

RUU ini juga disusun sebagai tindak lanjut atas ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ketentuan Pasal 51 hingga Pasal 59 konvensi tersebut mendorong negara pihak membangun instrumen pemulihan aset yang efektif, termasuk melalui kerja sama lintas negara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Safaruddin memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan secara tertutup. Komisi III, kata dia, membuka ruang partisipasi publik dengan menerima masukan dari akademisi dan masyarakat sipil. 

Saat ini, RUU tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada September 2025.