![]() |
| Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). |
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan dengan menjadikan saham yang diperdagangkan di pasar modal sebagai objek penyitaan. Melalui kebijakan ini, DJP berwenang menyita dan menjual saham milik penanggung pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya di bursa efek.
Ketentuan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2025 dan diterapkan di pasar modal Indonesia sebagai bagian dari penguatan mekanisme penagihan pajak.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 sebagai pelaksana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib memblokir saham yang tersimpan dalam subrekening efek serta harta kekayaan yang berada di rekening dana nasabah milik penanggung pajak.
Pemblokiran dilakukan setelah DJP menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan memperoleh data lengkap, antara lain nomor Single Investor Identification (SID), subrekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.
Dalam mekanismenya, permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Adapun pemblokiran dana dilakukan melalui bank yang mengelola Rekening Dana Nasabah. Skema ini ditempatkan untuk memastikan aset yang akan disita tidak berpindah tangan selama proses penagihan berjalan.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, DJP dapat menjual saham yang disita melalui bursa efek. Penjualan dilakukan dengan perantara pedagang efek anggota bursa, dengan harga jual paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) turut merespons kebijakan tersebut. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa peran teknis utama berada di KSEI, meski BEI pada prinsipnya mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan bahwa saham diperlakukan setara dengan aset lainnya dalam konteks penagihan pajak. “Dengan demikian saham juga seperti aset lainnya dapat menjadi obyek penyitaan,” kata Samsul kepada Katadata.co.id, Kamis (15/1).
Menurut Samsul, KSEI akan melaksanakan pemblokiran dan penyitaan saham sesuai peraturan perundang-undangan. “Dampaknya akan tercapai kepastian hukum dan enforcement of law terkait peraturan dimaksud,” ujarnya.
Hasil penjualan saham sitaan, setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya, digunakan untuk melunasi utang pajak penanggung pajak. Apabila terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai ketentuan.

0Komentar