![]() |
| rapat Dewan Keamanan PBB pada 2021. | U.S. Department of State from United States, Public domain, via Wikimedia Commons |
Utusan tertinggi China untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa menegur keras Amerika Serikat dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB, menyusul kritik Washington terhadap klaim teritorial Beijing di Laut China Selatan. Dalam forum tersebut, China menilai AS tidak memiliki legitimasi hukum untuk menilai kepatuhan negara lain terhadap hukum laut internasional karena belum menjadi pihak dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Teguran itu disampaikan Duta Besar China untuk PBB, Fu Cong, saat menanggapi pernyataan Wakil Perwakilan AS Tammy Bruce. Bruce sebelumnya menyampaikan keprihatinan atas apa yang ia sebut sebagai klaim maritim China yang “ekspansif dan melanggar hukum” di kawasan sengketa tersebut. Perdebatan berlangsung dalam sesi terbuka Dewan Keamanan di markas besar PBB, New York, yang membahas supremasi hukum internasional, sebagaiamana dikutip dari Anadolu Agency.
Fu menempatkan kritik AS sebagai tidak berdasar secara hukum internasional. Ia menekankan bahwa Washington belum pernah meratifikasi UNCLOS, sehingga tidak berhak memosisikan diri sebagai penafsir maupun penilai konvensi tersebut.
“Saya ingin mengingatkan perwakilan AS bahwa Amerika Serikat bukan pihak dalam United Nations Convention on the Law of the Sea, dan tidak memiliki hak untuk menganggap dirinya sebagai hakim UNCLOS dan menuding negara lain,” kata Fu dalam sidang Dewan Keamanan.
Pernyataan itu menggeser perdebatan Laut China Selatan ke ranah yang lebih luas, yakni soal legitimasi hukum internasional dan peran negara besar dalam menegakkannya.
Dalam kesempatan yang sama, Fu menegaskan kembali posisi Beijing bahwa China memiliki “kedaulatan yang tidak dapat dibantah” atas pulau-pulau dan perairan sekitarnya di Laut China Selatan.
Ia menyebut klaim tersebut didukung oleh dasar historis dan hukum yang kuat, meski pandangan ini secara konsisten ditolak oleh sejumlah negara Asia Tenggara dan bertentangan dengan putusan arbitrase internasional pada 2016.
Fu menuduh AS mengabaikan konteks sejarah dan fakta objektif kawasan, seraya menyatakan bahwa Washington justru memperkeruh situasi. Menurut dia, AS kerap “mengaduk-aduk masalah dan menaburkan perpecahan” dengan dalih menjaga kebebasan navigasi.
Sorotan juga diarahkan Fu pada aktivitas militer AS di kawasan tersebut. Ia menuding Washington menempatkan senjata ofensif, termasuk rudal jarak menengah berbasis darat, di sekitar Laut China Selatan, serta secara rutin melakukan operasi laut dan udara di wilayah sengketa.
Operasi tersebut, yang oleh AS disebut sebagai freedom of navigation operations, digambarkan Fu sebagai intrusi ke perairan teritorial China. Ia mempertanyakan klaim Washington terkait stabilitas dan supremasi hukum internasional di kawasan itu.
“Siapa yang melakukan praktik pemaksaan dan perundungan di Laut China Selatan? Siapa yang mengganggu stabilitas kawasan dan mengancam kebebasan navigasi serta keamanan? Siapa yang merusak supremasi hukum internasional? Faktanya sudah jelas dengan sendirinya,” ujar Fu di hadapan anggota Dewan Keamanan.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap keras Beijing dalam menghadapi kritik internasional atas aktivitasnya di Laut China Selatan, termasuk pembangunan pulau buatan dan militerisasi wilayah yang juga diklaim oleh Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan.
Perdebatan antara China dan AS ini berlangsung dalam sesi tingkat tinggi Dewan Keamanan yang digelar di bawah kepresidenan Somalia. Forum tersebut secara khusus membahas isu supremasi hukum dalam hubungan internasional, di tengah meningkatnya konflik dan persaingan geopolitik global.
Mengutip Reuters, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres membuka sidang dengan peringatan bahwa prinsip hukum internasional semakin tergerus. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa “supremasi hukum sedang digantikan oleh hukum rimba” di berbagai belahan dunia, seiring meningkatnya penggunaan kekuatan dan pendekatan sepihak dalam penyelesaian sengketa.
Isu UNCLOS kembali menjadi sorotan dalam konteks ini. AS hingga kini belum meratifikasi konvensi tersebut, meski memainkan peran penting dalam perundingannya pada dekade 1970-an dan 1980-an.
Di dalam negeri, proses ratifikasi berulang kali tertahan di Senat, terutama karena penolakan dari Partai Republik yang menilai konvensi itu berpotensi menggerus kedaulatan nasional dan membuka ruang regulasi internasional atas sumber daya dasar laut.
Meski demikian, Washington secara konsisten menyatakan mematuhi sebagian besar ketentuan UNCLOS sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional. Posisi ini kerap digunakan AS untuk membenarkan operasi angkatan lautnya di perairan internasional, termasuk di Laut China Selatan.
Di sisi lain, China yang telah meratifikasi UNCLOS memanfaatkan ketidakterlibatan formal AS untuk menantang otoritas moral Washington dalam sengketa maritim. Argumen ini menjadi salah satu pilar utama diplomasi Beijing dalam merespons kritik dari negara-negara Barat.
Dalam sesi yang sama, perwakilan Filipina yang berbicara atas nama Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) menyampaikan bahwa negara-negara anggota terus bekerja sama dengan China untuk menyusun Code of Conduct di Laut China Selatan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi kerangka pengelolaan sengketa yang konsisten dengan hukum internasional dan dapat diterima semua pihak.
Pernyataan dari ASEAN itu menegaskan upaya regional untuk menjaga stabilitas kawasan melalui jalur diplomasi, di tengah rivalitas strategis China dan Amerika Serikat yang menjadikan Laut China Selatan sebagai salah satu titik panas utama.

0Komentar