Sejumlah massa buruh menggelar demo mengenai revisi UMP di jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/1/2026). | Bloomberg Technoz


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa nasional pada Rabu, 28 Januari 2026. Ribuan buruh dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dijadwalkan turun ke jalan dengan titik kumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB. Sejumlah lokasi strategis menjadi sasaran, termasuk Istana Negara, kantor YouTube Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Rencana aksi tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Senin (26/1/2026). Ia menyebut demonstrasi ini digelar sebagai respons atas kebijakan pengupahan di sejumlah daerah, meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pemblokiran kanal YouTube resmi milik organisasi buruh.

Selain Jakarta, aksi serupa akan berlangsung di sejumlah kawasan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur. Isu yang diangkat menyesuaikan dengan persoalan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

Tuntutan revisi upah di DKI dan Jawa Barat

Isu pengupahan menjadi agenda utama aksi di DKI Jakarta. KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Menurut KSPI, besaran UMP saat ini tidak sebanding dengan biaya hidup di ibu kota dan tertinggal dibanding daerah penyangga industri seperti Bekasi dan Karawang.

Said Iqbal menilai struktur biaya hidup di Jakarta mulai dari transportasi hingga perumahan lebih tinggi dibanding wilayah sekitar, sehingga selisih upah berdampak langsung pada daya beli buruh.

Selain UMP, KSPI menuntut penundaan penandatanganan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta. Organisasi buruh menilai skema UMSP yang disiapkan pemerintah daerah hanya mengakomodasi kelompok perusahaan tertentu dan belum mencerminkan keadilan antarsektor industri.

“Penetapan UMSP seolah hanya mengurusi kelompok Astra, sementara perusahaan otomotif lain seperti Mitsubishi dan Yamaha tidak tercakup,” ujar Said Iqbal.

Di Jawa Barat, tuntutan difokuskan pada kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). KSPI meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan surat keputusan UMSK di 19 kabupaten/kota agar sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota setempat. Perubahan yang dilakukan pemerintah provinsi dinilai memangkas hak buruh di daerah industri utama.

Ancaman PHK massal di Mojokerto

Isu lain yang dibawa dalam aksi nasional ini adalah ancaman PHK terhadap sekitar 2.500 buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur. Para pekerja terancam kehilangan pekerjaan setelah operasional pabrik terhenti akibat konflik internal keluarga pemilik.

KSPI menyebut buruh PT Pakerin tidak menerima upah selama tiga bulan terakhir. Said Iqbal menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena dana perusahaan sekitar Rp 1 triliun yang tersimpan di BPR Bank Prima tidak dapat dicairkan untuk kebutuhan operasional.

KSPI meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mencegah terulangnya kasus PHK besar seperti yang terjadi di Sritex. Menurut organisasi buruh, keterlambatan intervensi pemerintah berpotensi memperluas dampak sosial dan ekonomi bagi ribuan keluarga pekerja.

Protes pemblokiran kanal YouTube

Aksi ke kantor YouTube Indonesia dan Komdigi dipicu oleh pemblokiran sejumlah kanal YouTube resmi milik organisasi buruh, antara lain KSPI Official, FSPMI Official, dan kanal Partai Buruh. Said Iqbal menyebut pemblokiran dilakukan tanpa penjelasan yang jelas kepada pengelola kanal.

Menurut KSPI, kanal-kanal tersebut digunakan untuk menyampaikan informasi kegiatan organisasi, edukasi ketenagakerjaan, serta pernyataan sikap buruh terkait kebijakan publik.

“Kita ingin melawan pembatasan kebebasan berpendapat di sosial media,” kata Said Iqbal.

Hingga Senin malam, belum ada keterangan resmi dari pihak YouTube Indonesia maupun Komdigi terkait alasan pemblokiran kanal-kanal tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat juga belum memberikan tanggapan atas tuntutan revisi kebijakan upah yang akan disuarakan dalam aksi 28 Januari mendatang.