![]() |
| Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). YouTube/TVR Parlemen |
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian pada awal 2026. Sikap itu disampaikan di tengah kembali menghangatnya diskursus publik mengenai reformasi kelembagaan sektor keamanan.
Menurut Kapolri, struktur Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden telah sesuai dengan amanat reformasi dan ketentuan perundang-undangan, sekaligus dinilai paling efektif menjaga netralitas penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Listyo dalam sejumlah forum internal dan pernyataan terbuka di Jakarta, menyusul kembali munculnya usulan agar Polri berada di bawah kementerian tertentu.
Ia menegaskan, desain kelembagaan Polri saat ini merupakan hasil konsensus reformasi pasca-1998 dan masih relevan dengan kebutuhan penegakan hukum nasional.
Wacana lama yang kembali mengemuka
Usulan menempatkan Polri di bawah kementerian bukan isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, gagasan serupa kerap mencuat dalam kajian lembaga negara maupun diskusi politik, dengan opsi penempatan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau kementerian khusus bidang keamanan.
Alasan yang sering dikemukakan antara lain penyelarasan struktur dengan Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah Kementerian Pertahanan, pengurangan beban koordinasi Presiden, serta penguatan mekanisme check and balances di internal eksekutif. Namun hingga kini, pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat belum memasukkan isu tersebut ke dalam agenda resmi legislasi.
Secara hukum, posisi Polri masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.
Sikap tegas Kapolri
Kapolri menilai skema pelaporan langsung kepada Presiden memberikan jalur komando yang jelas dan tidak berlapis, terutama dalam situasi darurat keamanan. Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap Polri tetap berjalan melalui mekanisme yang ada, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.
“Kalau Polri harus berada di bawah kementerian, lebih baik saya jadi petani,” ujar Listyo, merespons wacana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan sikap institusional Polri terhadap usulan perubahan struktur. Menurut Kapolri, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang rantai birokrasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kapolri menempatkan posisi Polri di bawah Presiden sebagai bagian dari desain reformasi yang bertujuan memastikan kepolisian bersifat sipil, profesional, dan netral.
Dalam pandangannya, keberadaan Polri di bawah menteri yang umumnya merupakan pejabat politik berisiko menggerus persepsi independensi institusi penegak hukum.
Polri, menurut Listyo, memiliki mandat utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan publik tanpa intervensi kepentingan politik praktis. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme akuntabilitas tetap berjalan melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pengawasan Komisi III DPR.
Di parlemen, sejumlah kalangan legislatif menyampaikan keberatan terhadap wacana tersebut. Mayoritas fraksi di DPR menilai belum ada urgensi untuk mengubah posisi Polri, terutama karena stabilitas keamanan nasional dinilai relatif terjaga dengan struktur yang berlaku saat ini.
Beberapa anggota DPR mengingatkan bahwa perubahan kelembagaan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan dan penegakan hukum.
Di sisi pemerintah, sikap yang muncul cenderung berhati-hati, tanpa sinyal resmi untuk mendorong revisi Undang-Undang Kepolisian atau memasukkan perubahan struktur Polri ke dalam Program Legislasi Nasional.
Perbandingan Global
Dalam diskursus publik, perbandingan dengan negara lain kerap mengemuka. Di Amerika Serikat, Federal Bureau of Investigation berada di bawah Department of Justice, sementara di Prancis kepolisian nasional berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, model Indonesia dinilai memiliki konteks historis dan politik tersendiri. Pemisahan Polri dari ABRI dan penempatannya langsung di bawah Presiden dipandang sebagai upaya menghindari konsentrasi kekuasaan keamanan sekaligus mencegah pendekatan militeristik dalam penegakan hukum.
Risiko Perubahan Struktur
Sejumlah pengamat menilai, jika wacana tersebut dipaksakan, pemerintah dan DPR akan menghadapi tantangan besar. Di antaranya kebutuhan revisi Undang-Undang Kepolisian serta kesiapan kementerian yang akan membawahi institusi dengan hampir 500.000 personel di seluruh Indonesia.
Risiko politisasi serta potensi konflik kewenangan antara menteri dan Kapolri juga menjadi catatan yang kerap disorot dalam perdebatan. Hingga awal 2026, wacana Polri di bawah kementerian masih berada pada level diskursus publik, tanpa tindak lanjut konkret dalam proses legislasi maupun kebijakan pemerintah.

0Komentar