Momen operasi pencarian dan pertolongan (SAR) yang dilakukan oleh tim gabungan, termasuk personel Brimob (Brigade Mobil) Polri, di daerah Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. | BASARNAS


Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menutup operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 PK-THT di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1/2026) malam. Penutupan dilakukan setelah seluruh korban sesuai manifest penerbangan berhasil ditemukan dan dievakuasi.

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Basarnas Kelas A Makassar. Ia menyatakan operasi SAR dinyatakan selesai karena target pencarian telah terpenuhi.

“Saya selaku Kepala Badan SAR Nasional, selaku SAR Koordinator, mendeclare bahwa operasi pencarian dan evakuasi terhadap kecelakaan pesawat PK-THT saya nyatakan selesai,” ujar Syafii.

Operasi SAR berlangsung selama tujuh hari dengan melibatkan tim gabungan Basarnas, TNI, Polri, serta relawan. Proses evakuasi dilakukan di medan ekstrem dengan kondisi cuaca yang kerap berubah. Pesawat yang dicarter Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu jatuh saat penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar pada Sabtu (17/1/2026), membawa tujuh kru dan tiga pegawai KKP.

Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan mengevakuasi 11 kantong jenazah dari lokasi jatuhnya pesawat. Hasil pemeriksaan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri memastikan seluruh kantong tersebut merepresentasikan 10 korban, sesuai data manifest. Hingga penutupan operasi, tiga jenazah telah teridentifikasi dan diserahkan kepada keluarga, sementara tujuh jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi yang diperkirakan memakan waktu hingga satu pekan.

Syafii menjelaskan, meski operasi resmi dihentikan, Basarnas tetap memberlakukan status siaga di area kejadian. Langkah ini disiapkan untuk merespons laporan masyarakat apabila ditemukan temuan baru di sekitar lokasi kecelakaan.

Dari sisi operator, PT Indonesia Air Transport (IAT) menegaskan pemenuhan hak korban. Direktur Utama PT IAT Adi Tri Wibowo menyatakan perusahaan akan memastikan seluruh hak asuransi diberikan kepada keluarga korban.

“Akan kami selesaikan, dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Jadi akan kami tetap berikan hak untuk asuransi,” kata Adi, tanpa merinci nilai santunan yang diterima ahli waris.

Selain itu, PT TASPEN (Persero) telah menyerahkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Deden Maulana, salah satu pegawai KKP yang menjadi korban. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan upacara persemayaman yang dihadiri Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan.

Sementara operasi SAR telah berakhir, proses investigasi kecelakaan masih berjalan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menerima black box pesawat yang berisi Cockpit Voice Recorder (CVR) dan Flight Data Recorder (FDR) untuk dianalisis di Jakarta. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan laporan awal hasil investigasi ditargetkan terbit paling lambat 30 hari sejak kejadian.

Adi Tri Wibowo juga membantah adanya indikasi kerusakan pesawat sebelum penerbangan. Ia menyebut pesawat buatan tahun 2000 tersebut telah dinyatakan laik terbang sesuai prosedur. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan evaluasi internal menyeluruh dengan fokus pada aspek keselamatan penerbangan sambil menunggu hasil investigasi resmi KNKT.