Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indonesia. | ATR


Sekitar 1,6 juta hektare kawasan hutan di Sumatera beralih fungsi menjadi lahan pertambangan dan perkebunan. Temuan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026), di tengah penyelidikan dugaan kaitan alih fungsi lahan dengan bencana banjir dan longsor sejak November 2025.

Dalam paparannya, Nusron menyebut alih fungsi kawasan hutan terjadi di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Perubahan peruntukan tersebut didominasi aktivitas non-kehutanan, terutama pertambangan dan perkebunan, yang kini ditelusuri dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan Sumatera Utara mencatat alih fungsi terluas, mencapai 884 ribu hektare. Aceh menyusul dengan 358 ribu hektare, sementara Sumatera Barat tercatat 357 ribu hektare kawasan hutan yang tidak lagi berfungsi sesuai peruntukannya.

Menjelaskan temuan itu, Nusron menyoroti kebijakan perizinan yang dinilai terlalu longgar. Ia menekankan banyak izin penggunaan kawasan hutan diberikan di luar fungsi awalnya.

“Karena selain digunakan sebagai lahan perkebunan, memang faktanya banyak di tiga provinsi ini digunakan untuk kepentingan lain hutannya. Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk kepentingan tambang dan kepentingan non-kehutanan yang lain,” ujar Nusron.

Sejalan dengan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menyelidiki dugaan keterkaitan alih fungsi lahan dengan rangkaian bencana banjir dan longsor di ketiga provinsi tersebut. Bencana yang terjadi sejak akhir 2025 itu dilaporkan telah menewaskan 1.198 orang.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan tim telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap kerusakan kawasan hutan. Delapan perusahaan berada di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua lainnya di Aceh. Penetapan tersangka, menurut Barita, akan diumumkan setelah proses penyidikan rampung.

Di sisi lain, hingga pertengahan Januari 2026, Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dari berbagai wilayah. Satgas juga mencatat penerimaan denda administratif sebesar Rp 4,7 triliun dari perusahaan sawit yang terbukti beroperasi di dalam kawasan hutan.

Kementerian ATR/BPN menyiapkan langkah lanjutan berupa evaluasi tata ruang pascabencana (post-disaster review). Nusron menilai tata ruang di sejumlah wilayah Sumatera bermasalah karena banyak daerah belum memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak 2010.

“Kalau sudah tahap tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang. Mana yang tidak sesuai dengan pola ruangnya, kita ubah supaya sesuai,” tegas Nusron.