![]() |
| Uni Eropa memperluas pajak karbon CBAM ke ratusan produk baja dan aluminium mulai 2026. | Kemenperin |
Uni Eropa memperluas cakupan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) untuk mencakup sekitar 180 produk berbasis baja dan aluminium, termasuk komponen otomotif, mesin cuci, serta peralatan rumah tangga. Kebijakan yang diputuskan pada 16 Desember itu akan berlaku mulai 1 Januari 2026 dan berpotensi menambah beban biaya ekspor produsen Indonesia hingga 20 persen.
Perluasan CBAM menyasar produk dengan intensitas emisi tinggi yang masuk ke pasar Uni Eropa. Mekanisme ini mewajibkan importir membayar sertifikat karbon setara emisi yang dihasilkan selama proses produksi di negara asal. Karena Indonesia belum memiliki pasar karbon domestik yang diakui Uni Eropa, produk ekspor nasional berisiko dikenai biaya tambahan lebih tinggi dibanding negara pesaing.
Tekanan paling besar dirasakan sektor besi dan baja. Data perdagangan menunjukkan nilai ekspor produk besi dan baja Indonesia ke Uni Eropa mencapai sekitar US$884 juta pada semester pertama 2025.
Direktur Eksekutif The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara menyebut penerapan penuh CBAM akan berdampak signifikan pada struktur biaya industri.
Menurutnya, estimasi awal dari sejumlah pelaku usaha menunjukkan biaya ekspor produk baja ke Eropa bisa naik hingga 20 persen.
Kenaikan ini, kata dia, terjadi karena produsen harus menanggung biaya karbon tanpa adanya pengakuan skema domestik oleh Uni Eropa, sehingga posisi daya saing Indonesia melemah dibanding produsen dari negara yang sudah memiliki pasar karbon terintegrasi.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia mulai mempercepat penguatan ekosistem ekonomi karbon nasional. Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi perdagangan karbon internasional berbasis Article 6 Perjanjian Paris. Regulasi ini sekaligus mencabut Perpres 98/2021 dan memperkenalkan kerangka ekonomi karbon yang lebih terstruktur.
Perpres tersebut mengatur sistem registri ganda, mekanisme perdagangan yang lebih jelas, serta tata kelola lintas kementerian untuk memastikan integritas dan akuntabilitas transaksi karbon. Langkah ini diarahkan agar Indonesia dapat terhubung dengan pasar karbon global, termasuk skema internasional yang diakui negara mitra dagang.
Upaya penguatan pasar karbon juga terlihat melalui penyelenggaraan Carbon Digital Conference 2025 di Bandung pada 8–9 Desember. Acara ini dihadiri lebih dari 400 pemimpin global dan disebut sebagai salah satu forum pasar karbon terbesar di Asia Tenggara.
CEO Edena Capital Nusantara Wook Lee, yang menjadi co-host bersama Indonesia Carbon Trade Association, menyatakan pasar karbon global telah memasuki fase baru sebagai kelas aset yang semakin diperhitungkan.
Sejumlah lembaga internasional menilai potensi Indonesia cukup besar. BloombergNEF memperkirakan sektor kehutanan Indonesia berpotensi menghasilkan hingga 13,4 miliar ton kredit karbon CO₂e sampai 2050.
Selain itu, Indonesia tengah menyiapkan perdagangan karbon internasional pertama berbasis Article 6.2 Perjanjian Paris, dengan rencana penandatanganan framework agreement antara PLN dan Green Growth Institute pada akhir Desember 2025.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global yang semakin sensitif terhadap isu emisi. Meski begitu, dalam jangka pendek, pelaku industri khususnya baja dan aluminium masih dihadapkan pada kebutuhan penyesuaian cepat untuk merespons perluasan CBAM Uni Eropa yang segera berlaku.

0Komentar