ilustrasi area tambang. | Fars Media Corporation/CC BY 4.0, via Wikimedia Commons


Pemerintah melalui Lembaga National Single Window (LNSW) mulai memperluas cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) dengan memasukkan komoditas tembaga per 15 Desember 2025. Kebijakan ini diumumkan Ketua LNSW Oza Olavia dalam temu media di Jakarta, Kamis (4/12/2025), sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan pelaku usaha sektor pertambangan.

Langkah tersebut menandai perluasan sistem yang sebelumnya hanya mencakup batubara, bauksit, nikel, dan timah. Menurut Oza, tembaga menjadi prioritas pertama mengingat volume perdagangan dan nilai ekonominya yang signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Pemerintah juga telah menyiapkan peta jalan untuk memasukkan emas pada 2026, sementara integrasi kelapa sawit masih dalam proses koordinasi lintas kementerian.

Simbara dirancang sebagai mekanisme pengawasan terintegrasi yang menghubungkan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Perindustrian, hingga lembaga surveyor dalam satu ekosistem data. Sistem ini memantau seluruh rantai pasok, mulai dari kegiatan penambangan, pergerakan logistik, realisasi hilirisasi, hingga aktivitas ekspor.

Oza menjelaskan bahwa sistem telah dilengkapi fitur kunci otomatis untuk memblokir proses ekspor apabila pelaku usaha belum memenuhi kewajiban fiskal, termasuk PNBP. Ia mencontohkan, pelaporan ekspor tidak dapat diproses apabila terdapat tunggakan pembayaran. Mekanisme ini disebut menjadi instrumen penting untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara.

Hingga awal Desember 2025, PNBP sektor mineral dan batubara mencapai Rp120 triliun atau sekitar 96 persen dari target tahun ini sebesar Rp124,7 triliun. Pemerintah menilai perluasan Simbara akan memperkuat kontrol atas pemenuhan kewajiban pelaku usaha seiring peningkatan kontribusi komoditas strategis.

Untuk komoditas emas yang akan menyusul masuk pada 2026, Oza memastikan integrasi sistem tidak akan memengaruhi pembentukan harga domestik. Harga emas, menurutnya, sepenuhnya mengikuti pergerakan pasar global dan tidak dipengaruhi instrumen pengawasan negara.

Perluasan ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 yang mengatur integrasi layanan digital lintas sektor untuk tata kelola komoditas mineral dan batubara. Fokus implementasi tahun 2025 mencakup lima komoditas utama, sebelum sistem dibuka untuk komoditas lain pada tahun berikutnya.