![]() |
| Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Foto ilustrasi Kenaikan UMP 2026 dinilai serikat pekerja belum mampu menutup kebutuhan hidup layak di tengah inflasi kebutuhan pokok. | KSBSI |
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan pemerintah daerah belum mampu memenuhi kebutuhan riil buruh di tengah meningkatnya biaya hidup.
Meski hampir seluruh provinsi mencatat kenaikan nominal, peningkatan tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan laju kenaikan harga kebutuhan pokok.
Penilaian itu disampaikan Presiden Aspirasi Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/12/2025). Ia menyatakan persoalan utama pengupahan tidak hanya terletak pada besaran kenaikan UMP, tetapi juga pada kemampuan pemerintah menjaga stabilitas harga dan daya beli pekerja.
“Kami mengapresiasi penetapan UMP 2026 oleh para kepala daerah. Namun harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh,” ujar Mirah, seperti dikutip dari Kompas.
Menurut Mirah, Dalam kondisi harga pangan dan kebutuhan dasar yang terus meningkat, kenaikan UMP saat ini belum cukup untuk menutup kebutuhan bulanan pekerja. Kebijakan pengupahan tidak bisa dilihat berdiri sendiri.
Penilaian tersebut muncul setelah sejumlah daerah menetapkan UMP 2026 berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Regulasi ini memperluas rentang indeks alfa dari sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, sehingga memberi ruang kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Di DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17% atau Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi UMP tertinggi secara nasional. Penetapan itu menggunakan indeks alfa 0,75 sebagaimana diatur dalam regulasi baru.
Meski demikian, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta mencapai Rp5.898.511 per bulan, lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. Dengan selisih tersebut, Aspirasi menilai daya beli buruh di ibu kota masih tertekan, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Sementara itu, UMP 2026 terendah berada di Jawa Barat sebesar sekitar Rp2,31 juta. Perbedaan yang lebar antarprovinsi ini mencerminkan variasi biaya hidup dan kemampuan ekonomi daerah, namun tetap menyisakan persoalan kecukupan upah bagi pekerja.
Mirah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara lebih bermakna.
Ia menekankan pentingnya pengendalian harga pangan, ketersediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, serta penyediaan transportasi publik yang layak sebagai bagian dari kebijakan pendukung.
Tekanan biaya hidup juga tercermin dari data Badan Pusat Statistik yang mencatat inflasi November 2025 sebesar 2,72% secara tahunan.
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama dengan inflasi mencapai 4,25%, lebih tinggi dibandingkan inflasi umum. Kondisi ini berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga buruh yang sebagian besar dialokasikan untuk kebutuhan dasar.
"Kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh," tegasnya, dilansir Antara.

0Komentar