![]() |
| Pemerintah menetapkan alokasi 9,8 juta ton pupuk bersubsidi pada 2026. |
PT Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 dengan total volume 9,8 juta ton. Kontrak ini memastikan pupuk bersubsidi dapat ditebus petani dan pembudidaya ikan mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025, tersebut mencakup pengadaan sekaligus distribusi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan di seluruh Indonesia.
Penyaluran dilakukan melalui jaringan resmi Pupuk Indonesia hingga Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), dengan syarat penerima telah terdaftar dalam sistem elektronik pemerintah.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menyatakan perusahaan telah menyiapkan stok pupuk sesuai ketentuan safety stock yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, kesiapan logistik menjadi kunci agar pupuk bersubsidi bisa langsung ditebus sejak awal tahun.
“Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima,” ujar Robby.
Dari sisi kebijakan, pemerintah menetapkan pagu anggaran pupuk bersubsidi 2026 sebesar Rp46,87 triliun dengan total alokasi 9,8 juta ton. Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menjelaskan sebagian besar alokasi diperuntukkan bagi sektor pertanian, yakni 9,55 juta ton, sama dengan alokasi tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025.
Rincian pupuk untuk sektor pertanian meliputi Urea 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK Kakao 81.179 ton, pupuk Organik 558.273 ton, dan ZA 16.449 ton.
Tahun 2026 juga menandai kembalinya pembudidaya ikan sebagai penerima pupuk bersubsidi setelah tidak masuk skema selama empat tahun terakhir. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025, alokasi untuk sektor perikanan mencapai 295.676 ton, terdiri atas Urea 125.397 ton, SP-36 86.445 ton, dan pupuk Organik 83.834 ton.
Dalam mekanisme penyaluran, Jekvy menegaskan pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus oleh penerima yang tercatat di sistem resmi pemerintah. Petani harus terdaftar dalam e-RDKK Kementerian Pertanian, sementara pembudidaya ikan melalui e-RPSP yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00. Terima kasih kepada Pupuk Indonesia atas kesiapan distribusinya,” kata Jekvy.
Di sisi lain, Pupuk Indonesia menekankan pentingnya pengawasan lintas pihak agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan. Perusahaan berkomitmen menjalankan distribusi berdasarkan prinsip 7T: tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu.
Selain itu, kebijakan pengurangan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% yang berlaku pada 2025 dipastikan berlanjut hingga 2026 untuk seluruh jenis pupuk, sebagaimana disampaikan pemerintah.

0Komentar