Presiden Prabowo Subianto di acara penyerahan uang Rp6,6 triliun oleh Satgas PKH.


Presiden Prabowo Subianto menegaskan adanya upaya sistematis dari korporasi pelanggar kawasan hutan yang menghambat proses verifikasi, penyelidikan, dan investigasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Pernyataan itu disampaikan saat ia menyaksikan penyerahan uang hasil denda dan penyelamatan keuangan negara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam acara tersebut, pemerintah memamerkan uang tunai senilai Rp6,62 triliun dalam pecahan Rp100.000 yang disusun hingga sekitar 1,5 meter dan memenuhi lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dana itu berasal dari penagihan denda administratif pelanggaran kawasan hutan serta penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi.

Prabowo menjelaskan, penghambatan terhadap kerja Satgas PKH tidak hanya terjadi pada level administratif, tetapi juga di lapangan. 

Ia menyebut sejumlah korporasi melakukan berbagai cara untuk melawan penertiban, termasuk memanfaatkan kondisi wilayah terpencil yang minim sorotan publik.

“Tidak sedikit luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat menyelidikan, menghambat investigasi, upaya-upaya perlawanan, yang kita mengerti dan kita paham,” ujar Prabowo.

Menurut Presiden, bentuk perlawanan di lapangan antara lain dengan menghasut masyarakat sekitar dan membayar preman untuk menghadapi petugas. Aksi tersebut, kata dia, kerap berlangsung jauh dari jangkauan media dan dokumentasi publik.

“Rakyat yang dihasut, preman-preman yang dibayar untuk menantang dan melawan petugas ini, di tempat yang jauh tidak terlihat oleh media, tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh influencer, vlogger dan sebagainya,” kata Prabowo.

Meski menghadapi tekanan, Satgas PKH bersama aparat penegak hukum tetap melanjutkan penertiban. Dalam kurun sekitar 10 bulan sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 pada Januari lalu, Satgas PKH berhasil menguasai kembali total 4.081.560,58 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal. Capaian tersebut melampaui target awal lebih dari 400%.

Pada tahap V penertiban, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 896.969,143 hektare. Nilai indikatif dari total lahan yang direbut kembali itu diperkirakan melebihi Rp150 triliun berdasarkan perhitungan pemerintah.

Selain penguasaan lahan, negara juga memperoleh penerimaan signifikan. Dari total Rp6,62 triliun yang dipamerkan, sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. 

Sementara Rp4,28 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung.

Sebagian kawasan hutan yang telah dikuasai kembali kemudian diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola lebih lanjut. Total lahan yang diserahkan mencapai 2.482.220,343 hektare.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.708.033,583 hektare berupa perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara 688.427 hektare dialokasikan untuk pemulihan kawasan hutan konservasi, dan 81.793 hektare lainnya diperuntukkan bagi rehabilitasi kehutanan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan jajaran Satgas PKH yang terus bekerja di tengah berbagai tekanan. Ia meminta seluruh petugas tetap menjalankan tugas tanpa ragu demi kepentingan negara.

“Saudara bekerja terus tanpa ragu-ragu. Karena kesetiaan saudara-saudara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena cinta saudara kepada bangsa dan rakyat Indonesia,” tutur Prabowo.

Acara penyerahan uang denda dan hasil penyelamatan keuangan negara tersebut diposisikan pemerintah sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemulihan aset negara melalui mekanisme administratif kehutanan serta penanganan tindak pidana korupsi.