![]() |
| Nasaruddin Umar, Menteri Agama. | Kemenag |
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mulai menerapkan pola accelerated learning atau pembelajaran cepat pada jenjang sarjana. Ia menilai durasi studi empat tahun yang selama ini berlaku terlalu kaku dan berpotensi menghambat mahasiswa dengan kemampuan akademik di atas rata-rata.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin dalam acara penerimaan mahasiswa baru PTKIN di Jakarta, 22 Desember 2025. Ia meminta sistem pendidikan tinggi keagamaan lebih fleksibel dalam mengukur capaian akademik mahasiswa, tidak semata berbasis waktu tempuh, melainkan pada penguasaan kompetensi.
“Mestikah kita harus empat tahun baru bisa selesai? Di negara lain, dua tahun orang sudah S1, doktor di AS umur 20 tahun banyak,” ujar Nasaruddin saat menyampaikan arah kebijakan pendidikan tinggi keagamaan, seperti dikutip dari Kumparan.
Menurut Nasaruddin, aturan durasi pendidikan yang seragam tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan teknologi dan pola belajar saat ini. Mahasiswa dengan kecerdasan dan kapasitas belajar tinggi, kata dia, seharusnya diberi ruang untuk menyelesaikan studi lebih cepat tanpa terhambat prosedur administratif.
Ia merujuk praktik pendidikan di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat, yang memungkinkan mahasiswa menempuh pendidikan tinggi dalam waktu lebih singkat.
Dalam sistem tersebut, capaian akademik dinilai melalui pengukuran kemampuan berbasis teknologi dan evaluasi objektif, sehingga seseorang dapat meraih gelar doktor pada usia relatif muda.
“Regulasi pendidikan itu dibuat oleh manusia dan bisa disesuaikan. Kalau ada anak-anak supercerdas, jangan dipaksa mengikuti pola yang sama dengan yang lain,” kata Nasaruddin.
Lebih lanjut, ia meminta jajaran Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, mulai merumuskan kebijakan yang mampu mengakomodasi potensi mahasiswa berkemampuan tinggi.
Menurutnya, pendekatan serupa juga dapat diterapkan di jenjang pendidikan menengah keagamaan, seperti madrasah tsanawiyah dan aliyah, yang selama ini dibatasi masa belajar tiga tahun.
Di sisi lain, dorongan penerapan pembelajaran cepat tersebut juga dikaitkan dengan evaluasi kualitas dan relevansi program studi di PTKIN. Nasaruddin menyoroti masih adanya program studi yang dinilai kurang selaras dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga berdampak pada tingginya angka pengangguran lulusan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diminta berpikir lebih terbuka dalam menyusun desain kurikulum, termasuk membuka opsi percepatan studi berbasis uji kompetensi, pengayaan materi, serta pemanfaatan teknologi pembelajaran. Pendekatan ini diharapkan memberi ruang diferensiasi tanpa menurunkan standar mutu pendidikan tinggi keagamaan.

0Komentar