![]() |
| Sumber: Unsplash/James Lo |
Indonesia mengumumkan penyitaan lebih dari 4 juta hektare lahan yang digunakan secara ilegal untuk pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan kehutanan. Langkah ini disampaikan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025, sebagai bagian dari pengetatan penegakan hukum sumber daya alam yang digencarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penyitaan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Kawasan Hutan (PKH) setelah operasi nasional hampir 10 bulan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, total lahan yang diambil alih mencapai sekitar 4,1 juta hektare, setara luas wilayah Belanda. Nilai aset perkebunan yang disita ditaksir melampaui Rp150 triliun atau sekitar US$8,9 miliar.
Operasi tersebut menyasar aktivitas tanpa izin di kawasan hutan, mencakup perkebunan kelapa sawit dan lokasi tambang yang melanggar aturan kehutanan. Penindakan ini merupakan puncak dari kampanye yang dimulai sejak Januari 2025, menyusul terbitnya peraturan presiden tentang penertiban kawasan hutan.
Dalam periode itu, PKH—yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan kejaksaan—menyita sekitar 3,7 juta hektare perkebunan serta lebih dari 5.300 hektare area pertambangan. Informasi ini juga dilaporkan oleh Reuters dan sejumlah media internasional yang memantau kebijakan lingkungan Indonesia.
Selain penyitaan lahan, pemerintah menjatuhkan denda administratif dengan total Rp38,62 triliun atau sekitar US$2,3 miliar kepada 71 perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, besaran denda berkisar Rp354 juta hingga Rp6,5 miliar per hektare, bergantung pada komoditas dan tingkat pelanggaran.
Dalam seremoni serah terima di Jakarta, Burhanuddin juga mengalihkan lebih dari 240.500 hektare perkebunan hasil sitaan kepada Agrinas Palma Nusantara, badan usaha milik negara yang ditugaskan mengelola aset tersebut.
Dengan tambahan ini, total lahan di bawah pengelolaan Agrinas mencapai sekitar 1,5 juta hektare, menempatkannya di antara perusahaan kelapa sawit dengan luasan terbesar secara global.
Pengetatan penertiban kawasan hutan sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo sejak dilantik pada Oktober 2024. Dalam pidato kenegaraan Agustus lalu, ia menyebut pemerintah telah mengidentifikasi lebih dari 1.000 tambang ilegal serta sekitar 5 juta hektare perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang masuk dalam pengawasan aparat.
Meski demikian, kebijakan tersebut memicu respons beragam. Di Riau, ribuan warga dan pelaku usaha sempat menggelar aksi protes pada November menentang pengambilalihan perkebunan.
Sejumlah eksekutif industri juga menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi gangguan pasokan global, mengingat Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar dunia.
Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan penataan. Pada Desember, Kementerian Kehutanan mencabut 22 izin hutan yang mencakup lebih dari 1 juta hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pencabutan dilakukan untuk memulihkan ketertiban tata kelola kehutanan, seraya menegaskan bahwa sebagian area yang tidak layak untuk kegiatan komersial akan diarahkan untuk program reboisasi.

0Komentar