pembangunan Jalan Tol Akses Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. | WIKA


Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pengembangan wilayah penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. 

Sinkronisasi ini menjadi prasyarat sebelum pengembangan kawasan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dilakukan secara luas, di tengah upaya pemerintah daerah menyiapkan program pemerataan pembangunan Rp100 juta per Rukun Tetangga (RT) mulai 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, saat ditemui di Penajam, Minggu. Ia mengatakan, revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara masih berlangsung dan menjadi dasar penting bagi integrasi kebijakan tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Syafran, penyelarasan diperlukan karena masih terdapat perbedaan perencanaan antara RTRW IKN dan RTRW Kabupaten PPU, khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan inti calon ibu kota negara. Perbedaan itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan apabila tidak diselaraskan sejak awal.

“Integrasi dengan kebijakan tata ruang pemerintah daerah tetap harus dilakukan agar pengembangan kawasan berjalan selaras,” kata Syafran.

Saat ini, Badan Bank Tanah mengelola sekitar 4.162 hektare lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi. Lahan tersebut tersebar di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku. 

Kawasan ini diproyeksikan menjadi bagian dari wilayah penunjang IKN, mencakup pengembangan permukiman, kegiatan ekonomi, dan fasilitas pendukung lainnya.

Syafran menambahkan, penyelarasan RTRW dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun calon investor yang melirik kawasan penunjang IKN. Integrasi tata ruang tersebut mencakup perencanaan kawasan permukaan hingga bawah tanah agar pengembangan wilayah dapat berlangsung terkoordinasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiapkan Program Rp100 Juta per RT sebagai instrumen pemerataan pembangunan di tingkat paling bawah. Program ini dijadwalkan mulai bergulir pada 2026 dan difokuskan pada kegiatan fisik serta pemberdayaan masyarakat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa program tersebut tidak berbentuk bantuan tunai yang disalurkan langsung ke RT. Dana akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang dirancang dan diusulkan melalui mekanisme perencanaan resmi.

“Program ini bukan uang tunai. Kegiatannya berupa pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang diusulkan RT melalui mekanisme perencanaan,” ujar Muhajir, seperti dikutip dari keterangan pemerintah daerah.

Namun, realisasi program tersebut menghadapi keterbatasan anggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU 2026 ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun, turun dari Rp2,4 triliun pada 2025, seiring pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah kabupaten baru mampu mengalokasikan sekitar Rp25 juta per RT pada APBD 2026. Meski belum sesuai target awal, pemerintah daerah tetap menyiapkan pelaksanaan program secara bertahap.

Setiap usulan kegiatan dari RT diwajibkan melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan atau desa hingga kecamatan. 

Pemerintah kabupaten juga menginstruksikan sekitar 30 desa di PPU untuk menyiapkan dana pendukung dari Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing guna menopang pelaksanaan program.