Menkeu mengakui risiko shortfall pajak 2025 sulit dihindari akibat perlambatan ekonomi. Coretax diproyeksikan memperkuat pemungutan pajak.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui risiko shortfall atau kekurangan realisasi penerimaan pajak pada 2025 tidak dapat dihindari. Pelemahan ekonomi nasional sejak awal tahun hingga Agustus 2025 disebut berdampak langsung pada aktivitas usaha dan basis pemajakan, sehingga memengaruhi penerimaan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Ia menjelaskan, perlambatan ekonomi pada kuartal I 2025 berimbas pada kinerja sektor usaha, yang kemudian menekan penerimaan pajak. Dalam kondisi tersebut, melesetnya realisasi dari target menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Hingga November 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.634,43 triliun atau 78,7% dari outlook Rp2.076,9 triliun. Angka tersebut turun 3,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Situasi ini menjadi latar bagi pemerintah untuk menyiapkan langkah perbaikan ke depan. Salah satu fokus utama adalah pembenahan sistem administrasi perpajakan melalui penguatan platform digital Coretax, yang direncanakan menjadi tulang punggung pengumpulan pajak mulai 2026.

Purbaya menilai sistem digital perpajakan selama ini belum berjalan optimal dan perlu ditata ulang agar lebih efisien. Menurut dia, perbaikan sistem menjadi kunci untuk mengejar target penerimaan yang lebih tinggi pada tahun mendatang.

“Ketika ekonomi melambat pada kuartal I 2025 hingga Agustus, kenapa tidak ada protes? Saat ekonomi melemah, risiko shortfall itu pasti ada,” ujar Purbaya di kantornya. Sebagaiman dikutip dari CNBC Indonesia.

Dalam kesempatan terpisah seusai konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025), Purbaya menyampaikan keyakinannya terhadap kinerja Coretax ke depan. Ia menyebut sistem tersebut akan membantu meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dengan target yang lebih ambisius pada 2026.

Uji coba Coretax telah dilakukan dalam beberapa tahap. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan uji coba kedua pada 10 Desember 2025 yang melibatkan sekitar 50.000 pegawai Kementerian Keuangan dan menunjukkan perbaikan kinerja sistem. Dalam pengujian lanjutan, sekitar 60.000 pengguna dapat masuk secara bersamaan tanpa kendala berarti.

Meski demikian, tingkat aktivasi akun Coretax masih tergolong rendah. Hingga pertengahan Desember 2025, baru sekitar 4,8 juta dari total 62,9 juta wajib pajak terdaftar yang mengaktifkan akun, atau setara 7,7%. Padahal, sistem ini akan digunakan penuh untuk pelaporan SPT Tahunan mulai Januari hingga 31 Maret 2026, dengan estimasi sekitar 13 juta wajib pajak mengakses layanan tersebut, menurut data Kementerian Keuangan yang dikutip sejumlah media ekonomi.

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, naik 13,5% dari outlook 2025. Target tersebut akan dikejar tanpa menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru, dengan fokus pada perbaikan proses bisnis dan kelancaran sistem Coretax sepanjang 2026, sebagaimana disampaikan dalam berbagai publikasi resmi Kementerian Keuangan dan laporan media pajak nasional.