![]() |
| Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. | Kemkomdigi |
Pemerintah mencatat penurunan signifikan aktivitas judi online di Indonesia sepanjang 2025. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai perputaran dana judi online hingga kuartal III-2025 mencapai Rp155,4 triliun, turun 57% dibandingkan total Rp359,8 triliun sepanjang 2024. Capaian tersebut diumumkan pemerintah pada 17 Desember 2025.
Penurunan ini melibatkan sejumlah lembaga, mulai dari PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, hingga sektor jasa keuangan. Pemerintah menyebut hasil tersebut merupakan buah dari penguatan pengawasan transaksi keuangan, pemutusan akses digital, serta penegakan hukum terhadap pelaku judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, penurunan transaksi mencerminkan kerja bersama pemerintah dan partisipasi publik dalam melaporkan serta memutus akses konten ilegal. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (17/12/2025) saat menanggapi rilis data PPATK.
"Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, yang menunjukkan negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online," ujar Meutya, seperti dikutip dari Kontan.
Selain nilai transaksi, PPATK juga mencatat penurunan tajam jumlah pemain judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, jumlah pemain sepanjang 2025 tercatat 3,1 juta orang, turun 68,32% dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024. Data tersebut pertama kali disampaikan Ivan pada Selasa (16/12/2025).
Di sisi lain, nilai deposit judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp51 triliun, atau turun sekitar 45% dari tahun sebelumnya. Ivan menyebut tren penurunan terjadi secara konsisten sejak awal tahun, seiring penguatan koordinasi lintas lembaga dalam memantau aliran dana dan rekening yang terindikasi terkait perjudian.
Lebih jauh, PPATK memproyeksikan total perputaran dana judi online hingga akhir 2025 tidak akan melampaui Rp200 triliun. Angka ini lebih rendah dari realisasi 2024 dan disebut sebagai dampak langsung kolaborasi antarinstansi yang dijalankan sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sejalan dengan itu, Komdigi terus melakukan pemblokiran konten dan situs judi online yang menyasar pengguna di Indonesia. Pemerintah juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan serta perbankan nasional untuk membekukan rekening yang terhubung dengan aktivitas perjudian digital, baik melalui laporan masyarakat maupun hasil temuan sistem pemantauan.
Meutya menegaskan, setiap laporan publik dan indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti secara cepat. Pemerintah, kata dia, berfokus mempersempit ruang gerak pelaku dari sisi konten, infrastructure digital, hingga aliran dana, sebagai bagian dari upaya menjaga ruang digital tetap aman dan sehat.

0Komentar