![]() |
| Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman. | Istimewa |
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti tumpukan kayu pascabencana banjir bandang yang belum tertangani di sejumlah wilayah Sumatera. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil alih penanganan kayu tersebut agar tidak dibebankan kepada masyarakat serta tetap merujuk aturan pengelolaan sampah.
Pernyataan itu disampaikan Alex pada Selasa (16/12/2025), merespons kondisi di kawasan pesisir dan aliran sungai yang dipenuhi kayu gelondongan sisa banjir bandang akhir November lalu. Di beberapa lokasi, tumpukan kayu dilaporkan mengganggu aktivitas warga, termasuk nelayan yang hendak melaut.
Alex menjelaskan, kayu yang terbawa banjir termasuk kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jenis sampah ini, kata dia, memerlukan penanganan khusus karena karakteristik dan volumenya tidak dapat ditangani dengan mekanisme pengelolaan sampah harian.
Ia menilai, praktik warga yang memanfaatkan kayu tersebut secara mandiri sebagai bahan bangunan atau papan tidak bisa dibiarkan berlangsung tanpa regulasi. Menurut Alex, penanganan tetap harus berada dalam kendali negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.
“Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu sebagai barang bernilai ekonomis, seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Alex, seperti dikutip dari Antara.
Lebih jauh, Alex mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai aturan turunan yang memberi ruang pemanfaatan sampah akibat bencana. Aturan tersebut, menurut dia, memungkinkan pemerintah memanfaatkan kayu pascabencana untuk kegiatan bernilai ekonomis melalui mekanisme yang terkontrol.
“PP No 27 Tahun 2020 memberi ruang pada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” ujarnya.
Ia merujuk Pasal 4 aturan tersebut yang menyebut pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.
Disisi lain, Alex menilai keterlibatan pihak ketiga dapat menjadi opsi percepatan, terutama mengingat skala tumpukan kayu yang besar dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Ia menekankan, pemanfaatan tersebut harus dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah, bukan diserahkan kepada warga secara perorangan.
Berdasarkan laporan pemerintah daerah dan pemberitaan media nasional, tumpukan kayu pascabencana tersebar di sejumlah titik di Sumatera Barat, termasuk kawasan Pantai Padang dan muara sungai. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari wilayah hulu daerah aliran sungai yang terdampak banjir bandang pada akhir November 2025.
Sebelumnya, banjir bandang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh akibat hujan ekstrem berkepanjangan. Bencana tersebut membawa material kayu dalam jumlah besar hingga ke kawasan pesisir, memicu gangguan aktivitas nelayan dan proses pemulihan pascabencana.
Alex juga mengingatkan, pengelolaan kayu pascabencana harus dilakukan secara transparan dan dapat ditelusuri untuk menghindari penyalahgunaan, termasuk potensi keterkaitan dengan praktik illegal logging. Menurut dia, kerangka hukum yang ada sudah cukup jelas dan tinggal dijalankan secara konsisten oleh pemerintah di lapangan.

0Komentar