Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan paparan saat sesi Leader’s Talk dalam gelaran Bisnis Indonesia Group (BIG) Conference 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Pemerintah Indonesia menyiapkan regulasi harga acuan minimum untuk sejumlah produk impor murah guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari tekanan persaingan di pasar domestik. Kebijakan ini terutama menyasar produk impor berharga sangat rendah yang dinilai menggerus daya saing industri lokal.

Rencana tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Senin (29/12/2025). Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur batas harga acuan minimum penjualan untuk produk impor tertentu.

Kebijakan ini berangkat dari kekhawatiran atas membanjirnya barang impor murah, khususnya dari China, yang sebenarnya sudah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri. 

Menurut Maman, regulasi harga acuan dimaksudkan untuk mencegah dampak negatif terhadap pelaku usaha lokal tanpa menutup akses impor secara keseluruhan.

“Ini kan berawal dari harapan kita agar produk-produk dalam negeri yang sudah bisa diproduksi dalam negeri itu tidak kena imbas oleh barang-barang impor dari China,” ujar Maman di Kantor UMKM, Senin (29/12/2025).

Saat ini, Kementerian UMKM menyusun daftar sekitar 10 jenis produk prioritas yang akan dikenakan harga acuan minimum. Produk yang masuk dalam pembahasan mencakup kategori sandang, pangan, kebutuhan primer, hingga kebutuhan sekunder, seperti pakaian dan alas kaki. Daftar lengkapnya masih dalam tahap kajian dan belum diumumkan secara resmi.

Maman menjelaskan, parameter utama penetapan harga acuan adalah produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta barang yang kapasitas produksinya sudah dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. Karena itu, kebijakan ini tidak diarahkan pada negara tertentu, melainkan berlaku untuk seluruh produk impor yang dinilai berpotensi mematikan produktivitas lokal.

Tekanan terhadap UMKM dinilai semakin nyata seiring masuknya barang impor dengan harga sangat murah. Maman menyebut, sejumlah produk impor dari China dijual di kisaran Rp3.000 hingga Rp4.000, jauh di bawah harga produk lokal. Kondisi tersebut membuat pelaku UMKM kesulitan bersaing dan berisiko menekan keberlangsungan usaha.

Data yang disampaikan pemerintah kepada DPR RI menunjukkan dominasi produk impor China di pasar domestik. Produk pakaian impor dari China disebut menguasai sekitar 80 persen pasar Indonesia. 

Sementara itu, nilai impor Indonesia dari China sepanjang Januari–September 2025 tercatat mencapai US$62,07 miliar, meningkat 19,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi industri, Ketua Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara (HIPAN) David Chalik menyoroti harga sepatu impor dari China yang dijual sekitar Rp75.000 per pasang. 

Padahal, dengan standar produksi yang layak, harga ideal sepatu berada di kisaran Rp150.000 hingga Rp200.000. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan indikasi dumping yang berpotensi melemahkan industri lokal.

Menanggapi hal itu, Maman menegaskan pemerintah tidak berniat menutup keran impor. Fokus kebijakan diarahkan pada penciptaan iklim persaingan yang setara antara produk impor dan produk dalam negeri.

“Oleh karena itu, kita ingin menciptakan persaingan yang fair. Bukan melarang impor, tapi mengatur agar tidak mematikan produk lokal,” kata Maman.