![]() |
| Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3). | Sinarharapan.com/Oke Atmaja |
Pemerintah akan menggratiskan 1,35 juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober tahun depan dan merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Selasa (23/12). Menurut dia, langkah ini ditujukan untuk mempermudah UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal, terutama di sektor makanan dan minuman yang mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2026.
Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah menilai kemudahan akses sertifikasi diperlukan agar pengusaha kecil tidak terbebani biaya dan proses administratif.
“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” ujar Haikal, dilansir Antara, Senin (29/12/2025.
Program tersebut melanjutkan skema serupa yang telah berjalan pada 2025. Tahun ini, BPJPH mengalokasikan 1,14 juta sertifikat halal gratis dan seluruhnya telah direalisasikan. Hingga Selasa kemarin, BPJPH mencatat sebanyak 10,9 juta produk di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal.
Pemerintah juga memberi perhatian khusus pada sektor kuliner tradisional. Pada 2025, BPJPH menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang memasukkan usaha warung makan ke dalam kategori penerima sertifikat halal gratis.
Aturan yang berlaku sejak 8 Juli 2025 itu mencakup warung Tegal, warung Sunda, warung Padang, dan jenis warung sejenis. Sejak kebijakan tersebut diterapkan, sebanyak 25.002 warung nasi tercatat dalam sistem Sihalal dan telah memperoleh sertifikat halal gratis.
Haikal menyatakan kebijakan ini dimaksudkan agar warung makan tradisional memiliki daya saing yang setara dengan jaringan waralaba rumah makan asing yang semakin banyak beroperasi di Indonesia.
Program sertifikasi halal gratis bagi UMK dijalankan melalui skema self declare, yakni pernyataan mandiri pelaku usaha yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Skema ini diperuntukkan bagi produk berisiko rendah yang menggunakan bahan baku halal dan diproduksi melalui proses sederhana.
Permohonan sertifikat dilakukan secara digital melalui laman ptsp.halal.go.id. Dokumen dan proses produksi kemudian diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara daring.
Haikal menegaskan seluruh proses dilakukan tanpa tatap muka. “Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,” katanya.

0Komentar