Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 di Jawa Barat. | Cirebon Power


Pemerintah Indonesia membatalkan rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 berkapasitas 660 megawatt (MW) yang sebelumnya dijadwalkan pada 2035. Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025), usai rapat koordinasi terkait perkembangan Just Energy Transition Partnership (JETP).

Airlangga menyebutkan pembatalan dilakukan setelah pemerintah meninjau ulang aspek teknis pembangkit. Menurut dia, PLTU Cirebon-1 masih memiliki umur operasional panjang hingga 2042 dan sudah menggunakan teknologi supercritical yang lebih efisien serta relatif menghasilkan emisi lebih rendah dibandingkan pembangkit konvensional. Karena itu, pemerintah menilai pembangkit tersebut belum masuk prioritas untuk ditutup lebih awal.

Sejauh ini, rencana memensiunkan lebih cepat PLTU Cirebon-1 semula menjadi proyek percontohan dalam skema pendanaan transisi energi melalui Energy Transition Mechanism (ETM) yang didukung Asian Development Bank (ADB). Program itu bertujuan mempercepat pengurangan emisi sektor ketenagalistrikan dengan menonaktifkan PLTU sebelum masa kontraknya berakhir.

Namun demikian, Airlangga menjelaskan pemerintah kini mengalihkan fokus pencarian ke PLTU lain yang usia operasinya lebih tua dan memiliki tingkat emisi lebih tinggi. Ia menegaskan pendanaan yang sebelumnya disiapkan untuk Cirebon-1 tetap akan digunakan dan dialihkan untuk pembangkit pengganti.

“Jadi salah satunya ada pertimbangan teknis, karena Cirebon itu umurnya masih panjang, teknologinya juga sudah supercritical, dan relatif lebih baik,” ujar Airlangga dalam keterangannya. Terkait dana ADB, ia menambahkan, “Nanti di-switch, tidak ada masalah.”

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan pemerintah saat ini masih mengevaluasi sejumlah pembangkit yang masuk dalam daftar calon pensiun dini. Evaluasi mencakup dampak emisi, kesiapan teknis, serta implikasi terhadap tenaga kerja di sekitar pembangkit.

“Kami punya kriteria untuk pensiun dini PLTU. Saat ini kami sedang mendiskusikan Cirebon dan opsi lainnya yang ada dalam daftar. Masih ada yang emisinya lebih tinggi dari itu,” kata Eniya.

Di sisi lain, pemerintah juga mengumumkan peningkatan komitmen pendanaan program JETP untuk Indonesia menjadi US$21,4 miliar, dari sebelumnya US$20 miliar. Dana tersebut berasal dari International Partners Group (IPG) sebesar US$11 miliar dan Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ) sebesar US$10 miliar, yang akan digunakan untuk mendukung transisi energi dan penurunan emisi secara bertahap.

PLTU Cirebon-1 sendiri mulai beroperasi secara komersial pada Juli 2012 dan berlokasi di Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pembangkit ini dioperasikan oleh PT Cirebon Electric Power (CEP), konsorsium yang melibatkan Marubeni Corporation, PT Indika Energy Tbk, Korean Midland Power (KOMIPO), dan Samtan Corporation.

Rencana pensiun dini pembangkit tersebut sebelumnya diumumkan pertama kali oleh Menteri ESDM pada Februari 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan emisi sektor energi melalui skema kerja sama internasional dalam kerangka transisi energi.