![]() |
| Kotak-kotak pakaian untuk ekspor terlihat di sebuah pabrik pakaian di Guangzhou. | REUTERS/Shopie Yu |
Pemerintah menyiapkan aturan pembatasan impor terhadap barang-barang baru asal China yang masuk ke Indonesia secara masif tanpa label dan pengawasan standar. Langkah tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai menghadiri Indonesia Sport Summit 2025 di Jakarta, Minggu (7/12/2025).
Kebijakan baru ini muncul setelah penertiban thrifting, untuk memastikan produk lokal tidak terdesak oleh arus barang murah impor tanpa identitas produk.
Perkembangan ini berawal dari maraknya pemasukan barang baru dari China yang, berdasarkan laporan lapangan, tiba dalam jumlah besar melalui kontainer tanpa standar label, sertifikasi, maupun informasi identitas produk.
Mengacu pada catatan kementerian, barang-barang tersebut mencakup pakaian, sepatu, celana, jam tangan, dan perlengkapan lain yang beredar di pasar domestik tanpa filtrasi kualitas. Situasi tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap barang konsumsi yang masuk melalui jalur impor umum, sementara UMKM tekstil dan fesyen menghadapi tekanan harga dari produk tanpa label yang lebih murah.
Dalam beberapa bulan terakhir, penindakan thrifting telah menunjukkan hasil, namun demikian pelaku UMKM menilai dampak terbesar justru berasal dari banjir barang baru impor yang tidak memenuhi ketentuan dasar perdagangan.
Perbedaan regulasi produk lokal dan impor
Dorongan ini tidak terlepas dari perbedaan kewajiban regulasi, di mana produk lokal harus memenuhi standar SNI, sertifikasi halal, atau izin edar, sementara barang impor tertentu lolos tanpa pemenuhan aturan serupa.
“Berkontainer-kontainer masuk ke Indonesia tanpa saringan dan tanpa pembatasan. Ini yang sedang kita dalami dan akan kita batasi supaya produk kita bisa bersaing,” ujar Maman.
Ia menambahkan bahwa pembatasan tidak dimaksudkan menutup perdagangan internasional, melainkan menjaga ruang tumbuh bagi industri lokal. “Kalau kita belum bisa produksi, silakan impor. Tetapi kalau kita sudah bisa produksi, ya harus kita batasi,” kata dia.
Regulasi yang sudah berlaku
Jika ditarik ke belakang, pembahasan mengenai pembatasan impor mengacu pada aturan yang sudah berlaku, termasuk Permendag 16/2025 yang mengatur mekanisme impor berbasis Nomor Induk Berusaha dan sistem OSS–INATRADE.
Dalam praktiknya, ketentuan tersebut mencakup klasifikasi barang, persyaratan izin, serta pengawasan yang diarahkan pada barang konsumsi yang berpotensi mengganggu pasar domestik.
Adapun pengaturan barang tidak baru melalui Permendag 24/2025 telah lebih dulu memperketat pemasukan barang modal, limbah non-B3, dan barang bekas.
Namun demikian, pengaturan untuk barang baru konsumsi yang tidak berlabel masih membutuhkan penegasan, terutama terkait sirkulasi produk murah yang berasal dari pasar China. Dengan demikian, rencana pembatasan terbaru difokuskan pada barang baru yang masuk tanpa identitas dan tanpa memenuhi standar dasar.
Merujuk laporan sejumlah lembaga industri, dominasi produk asal China masih menjadi sorotan. Berdasarkan data yang beredar, sebagian besar pakaian impor di pasar domestik berasal dari negara tersebut, sementara kontribusi UMKM lokal relatif kecil. Alhasil, banjir barang murah tanpa label menyebabkan perubahan pada struktur harga ritel dan berdampak pada penjualan produk lokal.
Dampak ke pelaku UMKM dan struktur harga
Sebagai gambaran, kementerian sebelumnya mencatat adanya perbedaan nilai impor resmi dan estimasi barang yang masuk dari China, yang menunjukkan indikasi tingginya arus barang tanpa pencatatan bea masuk.
Efeknya terlihat dari banyak UMKM yang melaporkan penurunan permintaan di beberapa sektor fesyen dan aksesori. Tantangan muncul dari struktur biaya produksi lokal yang lebih tinggi dibandingkan barang impor yang tidak melalui proses sertifikasi.
Penyusunan aturan teknis dan koordinasi lintas kementerian
Dalam keterangan resminya, Maman menyebut pemerintah tengah memformulasikan aturan teknis bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Mekanisme ini dirancang untuk memperketat jalur masuk barang dari hulunya melalui verifikasi dan pembatasan jenis barang konsumsi yang sudah diproduksi di dalam negeri. Selain itu, pemerintah menilai pengaturan baru memungkinkan penyeimbangan ekosistem perdagangan setelah sebelumnya fokus pada pemberantasan pakaian bekas impor.
Sementara itu, koordinasi lintas kementerian masih berjalan untuk menentukan kriteria barang yang akan dibatasi. Sejauh ini, pemerintah melihat kebutuhan untuk membuka impor hanya untuk barang yang belum tersedia secara produksi dalam negeri. Pada saat yang sama, sektor UMKM didorong meningkatkan kualitas produksi agar mampu memanfaatkan pasar ekspor.
Situasi ini masih dipantau oleh kementerian terkait, sementara tahap berikutnya berada pada penyusunan aturan teknis pelaksanaan pembatasan impor barang baru dari China.

0Komentar