![]() |
| Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia. |
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tetap wajib menerima pembayaran tunai. Penegasan itu disampaikan di Jakarta, Selasa (23/12), merespons laporan adanya pelaku usaha yang menolak transaksi uang tunai dan hanya melayani pembayaran digital.
Maman menekankan percepatan digitalisasi pembayaran di sektor UMKM tidak boleh mengesampingkan konsumen yang belum memiliki akses atau kemampuan menggunakan QRIS. Menurut dia, proses transisi menuju sistem nontunai tidak bisa dilakukan secara serentak.
“Tujuannya memang kita mendorong semakin banyak UMKM yang menggunakan QRIS. Tapi di satu sisi, UMKM yang sudah onboarding ke pembayaran digital juga harus tetap membuka ruang pembayaran dengan sistem cash,” kata Maman. Ia menambahkan, penerapan skema pembayaran ganda dinilai paling realistis dalam masa transisi.
Pernyataan tersebut muncul setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek ditolak saat membayar secara tunai di salah satu gerai Roti O di Halte Transjakarta Monas, Jakarta Pusat, sekitar 18 Desember 2025.
Video yang diunggah oleh seorang pria bernama Arlius Zebua itu memicu perdebatan luas mengenai kewajiban merchant menerima uang tunai.
Sebelum polemik tersebut mencuat, pemerintah bersama Bank Indonesia secara aktif mengampanyekan penggunaan QRIS sebagai bagian dari perluasan inklusi keuangan dan efisiensi transaksi.
Namun, struktur demografi dan kondisi geografis Indonesia membuat uang tunai masih menjadi alat pembayaran utama bagi sebagian masyarakat, terutama kelompok lanjut usia dan pelaku ekonomi kecil di daerah.
Menanggapi kasus tersebut, manajemen Roti O menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (20/12/2025). Perusahaan menjelaskan kebijakan nontunai diterapkan untuk memberikan kemudahan transaksi sekaligus menawarkan promo tertentu bagi pelanggan. Meski demikian, manajemen menyatakan telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan lebih responsif terhadap kebutuhan konsumen.
Di sisi lain, Bank Indonesia menegaskan posisi uang tunai masih sah dan diperlukan dalam sistem pembayaran nasional. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan tantangan demografi dan geografis membuat transaksi tunai tetap relevan, meski bank sentral terus mendorong penggunaan pembayaran nontunai berbasis rupiah.
Ketentuan mengenai kewajiban menerima rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 ayat (2) menyebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Sejalan dengan ketentuan itu, Maman kembali mendorong pelaku UMKM untuk menerapkan sistem pembayaran ganda guna menjaga inklusivitas transaksi sekaligus tetap mendukung agenda digitalisasi pembayaran nasional.

0Komentar