Jaksa menyebut kegagalan pengadaan Chromebook era Nadiem tidak didukung kajian | ANTARA FOTO/Bayu Pratama S


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai program digitalisasi pendidikan pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim gagal meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Penilaian itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (technology, information, and communication/TIK) Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Dalam persidangan, JPU menyebut pengadaan Chromebook tidak dilandasi kajian yang memadai serta tidak mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Program yang ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan itu dinilai tidak efektif, khususnya di daerah 3T yang memiliki keterbatasan infrastruktur internet.

Ketua Tim JPU Roy Riady menjelaskan, RPJMN 2020–2024 secara eksplisit menempatkan peningkatan kualitas SDM sebagai salah satu agenda utama pembangunan nasional. 

Digitalisasi pendidikan diposisikan sebagai salah satu instrumen untuk mencapai target tersebut, termasuk bagi daerah yang selama ini tertinggal dari sisi akses dan fasilitas pendidikan.

“Untuk program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan TIK Chromebook ini ternyata tidak melakukan kajian sebagaimana seharusnya mereka harus mengacu pada RPJMN,” kata Roy usai sidang, sebagaimana dikutip dari Kompas. Menurut dia, absennya kajian awal membuat kebijakan pengadaan tidak selaras dengan kondisi lapangan, terutama di wilayah 3T.

JPU memaparkan, Chromebook yang diadakan dalam program tersebut memiliki ketergantungan tinggi pada koneksi internet. Sementara itu, banyak sekolah di daerah 3T masih menghadapi jaringan yang tidak stabil, bahkan belum terjangkau internet secara memadai. Kondisi ini menyebabkan perangkat yang dibeli negara tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses belajar mengajar.

“Pengadaan tersebut tidak bisa digunakan. Bahkan proses belajar mengajar pun tidak bisa digunakan,” ujar Roy, menjelaskan temuan jaksa terkait pemanfaatan perangkat di lapangan. 

Ia menyebut situasi tersebut menjadi persoalan karena tujuan utama pengadaan adalah mendukung pembelajaran berbasis digital.

Lebih lanjut, JPU mengaitkan kegagalan program digitalisasi pendidikan dengan indikator kualitas SDM nasional. Dalam persidangan, jaksa menyinggung data rata-rata IQ anak Indonesia yang disebut berada di angka 78 pada 2022. 

Data tersebut dijadikan salah satu parameter untuk menilai bahwa kebijakan yang dijalankan tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas SDM.

“Ini menjadi sebuah kerugian. Dan ini menjadi akibat karena kalau kita melihat dari data IQ anak Indonesia itu tahun 2022 itu IQ-nya 78,” kata Roy. 

Ia menegaskan, IQ digunakan sebagai salah satu indikator untuk melihat hasil kebijakan pendidikan, meski bukan satu-satunya tolok ukur.

Jaksa juga menyampaikan penilaian terhadap kebijakan pendidikan yang diambil pada periode tersebut. Menurut JPU, kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan tidak mencapai tujuan konstitusional pendidikan nasional.

“Program digitalisasi pendidikan, kebijakan menteri pada saat itu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim itu kebijakannya itu tidak mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Roy. 

Ia menambahkan, penilaian tersebut didasarkan pada tidak adanya kajian, ketidaksesuaian dengan kondisi daerah, serta hasil yang dinilai tidak berdampak pada peningkatan kualitas SDM.

Dalam dakwaan, JPU menyebut perkara pengadaan Chromebook ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut timbul karena perangkat yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal atau bahkan tidak digunakan sama sekali dalam kegiatan belajar mengajar.

Selain Nadiem Makarim, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021 dan juga KPA.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim semula dijadwalkan pada 16 Desember 2025. Namun, persidangan tersebut ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam pemulihan pascaoperasi. Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Pengadilan menjadwalkan sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim pada 5 Januari 2026. Perkara ini didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.