![]() |
| Pekerja Migran Indonesia (PMI) jalur pemerintah wajib pulang ke Tanah Air setelah maksimal tiga tahun bekerja. | ANTARA FOTO |
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Mukhtarudin menegaskan pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan melalui jalur pemerintah wajib kembali ke Tanah Air setelah maksimal tiga tahun bekerja di luar negeri. Ketentuan tersebut disampaikan Mukhtarudin di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Mukhtarudin menekankan penempatan PMI sejak awal tidak dirancang untuk jangka panjang atau menetap. Masa kerja dua hingga tiga tahun dinilai cukup untuk memperoleh pengalaman, keterampilan, dan etos kerja yang selanjutnya dapat dimanfaatkan di dalam negeri.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan adanya siklus kepulangan yang jelas serta transisi kerja yang terukur bagi pekerja migran.
"Mereka kan bekerja kan tidak selamanya, jadi dua tahun, bisa tiga tahun kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air," ujar Mukhtarudin di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, KP2MI menyiapkan skema lanjutan agar PMI yang telah menyelesaikan kontrak tidak kembali tanpa arah. Kementerian akan memfasilitasi penempatan kerja di sektor-sektor strategis dalam negeri yang membutuhkan tenaga berpengalaman, sekaligus membuka peluang kewirausahaan bagi mantan PMI.
Menurut Mukhtarudin, kementeriannya memiliki sejumlah direktorat jenderal yang mendukung proses tersebut, mulai dari penempatan, perlindungan, hingga pemberdayaan. Struktur ini dirancang agar pengalaman kerja PMI di luar negeri dapat dikonversi menjadi nilai tambah bagi industri nasional.
"Di sini mereka juga menyiapkan lagi punya pengalaman bekerja lagi di situasi strategis yang ada di Indonesia makanya kita ada Dirjen P3KLN, ada Dirjen Pemeraan, ada Dirjen Penempatan, ada Dirjen Perlindungan, dan ada Dirjen Pemberdayaan," jelasnya.
Mukhtarudin juga menyebut para eks PMI memiliki bekal pengalaman kerja lintas negara, termasuk dari Jepang, Korea, hingga sejumlah negara Eropa, yang relevan dengan kebutuhan industri di Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan pembatasan masa kerja ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong konsep brain circulation, yakni perputaran tenaga kerja terampil yang memberi manfaat timbal balik antara pasar kerja luar negeri dan domestik.
Dalam konteks tersebut, KP2MI juga menjajaki kerja sama dengan perguruan tinggi melalui pembentukan Migran Center untuk penguatan pelatihan vokasi dan sertifikasi.
Pernyataan Mukhtarudin ini sebelumnya diberitakan sejumlah media nasional, termasuk Kompas dan Kumparan, yang menyoroti kebijakan kepulangan PMI sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan perlindungan pekerja migran melalui jalur resmi.

0Komentar