Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025). | ANTARA FOTO

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengingatkan pelaku usaha bahwa penolakan pembayaran tunai menggunakan rupiah dapat berujung sanksi pidana. Peringatan itu disampaikan menyusul viralnya video seorang nenek yang ditolak bertransaksi di gerai Roti’O karena hanya membawa uang tunai, sementara toko tersebut hanya melayani pembayaran QRIS.

Said menegaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap pihak dilarang menolak pembayaran menggunakan rupiah. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta. 

Rupiah, menurut dia, merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia dan wajib diterima dalam setiap transaksi, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” kata Said dalam keterangan resminya pada Jumat (26/12). 

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Bank Indonesia aktif melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha agar tidak terjadi penafsiran keliru di lapangan.

Kasus tersebut terjadi di Halte Busway Monas, Jakarta Pusat. Seorang nenek yang hendak membeli roti di gerai Roti’O ditolak karena tidak memiliki alat pembayaran nontunai. Rekaman kejadian itu menyebar luas di media sosial dan memperlihatkan seorang pria yang membela sang nenek, sehingga memicu kritik publik dan perhatian DPR.

Di sisi lain, Bank Indonesia memberikan penjelasan terkait aturan pembayaran tunai dan nontunai. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyatakan bahwa Pasal 33 ayat (2) UU No. 7/2011 tidak mengatur atau membatasi metode pembayaran. 

Menurut dia, pemilihan kanal pembayaran tunai atau nontunai bersifat fleksibel dan didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bertransaksi.

“Pemilihan kanal tersebut bersifat fleksibel, didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi,” jelas Denny dalam keterangannya pada Selasa (23/12). 

Bank sentral, lanjut dia, terus mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena lebih cepat, aman, dan efisien, meski mengakui uang tunai masih dibutuhkan mengingat kondisi demografis dan geografis Indonesia yang beragam.

Said Abdullah menilai dorongan digitalisasi sistem pembayaran tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk bertransaksi menggunakan uang tunai. Ia membandingkan dengan Singapura yang sistem pembayaran digitalnya sudah matang, namun tetap menyediakan opsi pembayaran tunai hingga batas tertentu. 

“Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay. Ia menyoroti kesiapan masyarakat yang belum merata dalam beradaptasi dengan sistem pembayaran digital. 

Menurut dia, kelompok lansia dan masyarakat di daerah terpencil masih sangat bergantung pada uang tunai dalam aktivitas sehari-hari, sehingga kebijakan pembayaran perlu tetap inklusif.

Sementara itu, pihak Roti’O telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Manajemen menyatakan telah melakukan evaluasi internal dan berkomitmen memperbaiki standar layanan agar kejadian serupa tidak terulang, termasuk memastikan konsumen tetap memiliki opsi pembayaran yang sesuai dengan ketentuan berlaku.