Ilustrasi penolakan terharap Raperda KTR DKI Jakarta dari sejumlah asosiasi. Poskota/Pandi Ramedhan

Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DKI Jakarta mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus larangan total iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru disahkan. 

IVENDO menilai ketentuan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan ribuan kegiatan event dan mata pencaharian jutaan pekerja sektor kreatif.

Perda KTR disahkan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna pada Selasa (23/12/2025). Menurut IVENDO, substansi perda belum sepenuhnya mengakomodasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan pada Jumat (19/12/2025), khususnya rekomendasi penghapusan pasal larangan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Ketua DPD IVENDO DKI Jakarta Eka Nugraha mengatakan hasil fasilitasi Kemendagri seharusnya menjadi rujukan utama sebelum perda ditetapkan. Ia menilai pengaturan yang terlalu ketat dapat semakin menekan ekosistem industri event yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan.

“Kami berharap semoga Raperda KTR DKI Jakarta ini bisa menjadi Perda KTR yang lebih baik dan implementatif sesuai hasil fasilitasi Kemendagri,” kata Eka saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

IVENDO menilai larangan total iklan, promosi, dan sponsorship rokok akan berdampak langsung pada keberlangsungan kegiatan event, terutama konser musik, pameran, dan festival yang selama ini banyak bergantung pada dukungan sponsor. Tekanan tersebut diperberat oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah yang telah memicu pembatalan sejumlah agenda.

Berdasarkan Survei Industri Event Nasional 2024–2025, nilai ekonomi sektor event di Indonesia mencapai Rp84,46 triliun sepanjang tahun lalu. Tercatat 8.777 kegiatan event digelar di 34 provinsi dan melibatkan sekitar 8,8 juta tenaga kerja. 

Di Jakarta, kegiatan yang paling dominan antara lain festival musik dengan 187 jenis acara, atraksi digital 105 jenis, serta pameran seni dan musik sebanyak 68 jenis.

Sejak Februari 2025, IVENDO mencatat nilai bisnis yang hilang akibat pembatalan acara imbas penghematan anggaran telah mencapai Rp429,23 miliar. Eka menegaskan, jika Perda KTR diberlakukan tanpa menyesuaikan hasil fasilitasi Kemendagri, dampaknya berpotensi meluas terhadap roda ekonomi ibu kota.

“Kalau tidak diakomodasi, kegiatan ekonomi yang nilainya triliunan rupiah dari industri event ini bisa terancam terhenti, khususnya di Jakarta,” ujarnya.

Hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda KTR merupakan bagian dari pembinaan teknis atas produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menindaklanjuti hasil fasilitasi sebelum perda ditetapkan dan diundangkan.

Pengamat Hukum Tata Negara Ali Rido mengingatkan bahwa hasil fasilitasi bersifat mengikat. Menurut dia, pengabaian terhadap rekomendasi Kemendagri dapat berimplikasi pada cacat prosedural dalam penetapan perda.

“Kalau hasil fasilitasi tidak ditindaklanjuti, secara hukum perda itu tidak dapat ditetapkan dan diundangkan,” kata Ali.

Selain IVENDO, sejumlah pemangku kepentingan lain seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), serta koalisi UMKM juga menyuarakan permintaan serupa agar DPRD dan Pemprov DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi Kemendagri.

Di DPRD DKI Jakarta, suara kehati-hatian juga sempat disampaikan. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengingatkan agar penyusunan perda mempertimbangkan dampak yang lebih luas terhadap sektor ekonomi dan sosial.

“Kami ingin membuat perda ini dengan semangat yang baik, tetapi tetap harus memperhatikan banyak aspek agar tidak menimbulkan mudarat di kemudian hari,” ujar Lukman.