Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. | Fraksi PKB

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti langkah Pemerintah Aceh yang menyurati dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meminta bantuan penanganan bencana pascabanjir dan longsor. 

Khozin menilai tindakan tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah karena urusan hubungan luar negeri merupakan domain pemerintah pusat. Pernyataan itu disampaikan Khozin dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/12/2025), merespons surat yang dikirim Pemerintah Aceh kepada lembaga internasional.

Langkah Pemerintah Aceh dilakukan di tengah upaya penanganan dampak banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut. 

Pemerintah daerah menyampaikan permintaan keterlibatan lembaga internasional dengan mempertimbangkan pengalaman penanganan bencana besar, termasuk tsunami 2004. Namun, isu kewenangan menjadi sorotan karena mekanisme kerja sama luar negeri diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

Khozin menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan politik luar negeri sebagai kewenangan absolut pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menjalin hubungan langsung dengan pihak asing tanpa mekanisme yang diatur negara.

“Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” kata Khozin.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merujuk Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa politik luar negeri sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Ia menegaskan kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara mandiri oleh pemerintah daerah.

Meski begitu, Khozin menekankan bahwa pemerintah daerah tidak sepenuhnya dilarang menjalin kerja sama dengan pihak asing. Menurut dia, ruang tersebut tetap terbuka sepanjang dilakukan dalam kerangka kerja sama yang difasilitasi atau mendapat persetujuan pemerintah pusat.

“Namun konteksnya kerja sama pemda dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri atas dasar penerusan kerja sama pemerintah pusat atau persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Khozin menyebut posisi pemerintah daerah dalam penanganan bencana internasional sebatas pengusul. Ia menyatakan lembaga yang berwenang menentukan keterlibatan pihak asing adalah pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non-Governmental Organization dalam Penanggulangan Bencana.

Di sisi lain, Khozin mengaku memahami kondisi darurat yang dihadapi Pemerintah Aceh. Ia menyebut sejumlah langkah simbolik, termasuk pengibaran bendera putih, sebagai sinyal kuat bagi pemerintah pusat agar mempercepat respons penanganan bencana di Aceh dan wilayah Sumatra lainnya.

“Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengonfirmasi telah mengirimkan surat resmi kepada dua lembaga PBB untuk meminta dukungan penanganan bencana. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebut permintaan itu ditujukan, antara lain, kepada United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF).

“Secara khusus Pemerintah Aceh secara resmi telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004,” ujar Muhammad MTA, dikutip dari detikSumut, Senin (15/12).

Saat ini, penanganan bencana di Aceh melibatkan sedikitnya 77 lembaga dengan sekitar 1.960 relawan. Mereka berasal dari organisasi lokal, nasional, hingga internasional, dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya proses tanggap darurat.