![]() |
| KPPU menjatuhkan denda Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti bersekongkol dalam tender pemeliharaan mesin MTU Bea Cukai tahun anggaran 2024. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk tahun anggaran 2024. Putusan dibacakan pada Senin (29/12/2025) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Dalam perkara tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa dijatuhi denda Rp1 miliar, sedangkan PT Rolls Royce Solution Indonesia didenda Rp1,5 miliar. Majelis Komisi menyatakan kedua perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
Kasus ini diperiksa oleh Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Pemeriksaan berlangsung sejak 26 Juni 2025, setelah KPPU menerima laporan dugaan pelanggaran dalam pengadaan jasa pemeliharaan mesin induk MTU di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam.
Dalam proses tender, PT Dieselindo Utama Nusa keluar sebagai pemenang untuk kedua paket pekerjaan. Nilai penawaran tercatat Rp42,89 miliar untuk paket Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk paket Tipe B, sehingga total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp54 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, kemenangan tersebut tidak terjadi secara independen. Menurut dia, PT Dieselindo Utama Nusa bekerja sama dengan PT Rolls Royce Solution Indonesia yang berperan sebagai principal dalam pengadaan tersebut.
“Tender pemeliharaan mesin dengan total nilai mencapai Rp54 miliar dimenangkan oleh Terlapor I bekerja sama dengan Terlapor II selaku principal,” ujar Deswin dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, KPPU mengungkap adanya pola kerja sama yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan pemberian fasilitas, pengaturan peran, serta kesempatan eksklusif yang membuat PT Dieselindo Utama Nusa memiliki posisi dominan sebagai pemenang tender. Pola ini dinilai menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara wajar.
Adapun mesin MTU (Motoren- und Turbinen-Union) merupakan mesin diesel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang digunakan di berbagai sektor, mulai dari kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, hingga kendaraan militer. Kebutuhan perawatan mesin ini dinilai krusial bagi operasional armada Bea dan Cukai di wilayah perairan strategis.
Atas putusan tersebut, kedua perusahaan diwajibkan menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
KPPU menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum persaingan usaha untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan transparan dan kompetitif.

0Komentar