Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas dukungan pemerintah dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif di jabatan sipil kementerian dan lembaga negara.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum lintas instansi untuk memberi kepastian legalitas penugasan personel Polri di luar struktur kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Listyo di Jakarta menyusul keputusan pemerintah menyiapkan aturan baru yang akan menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025. Penyusunan PP dilakukan setelah muncul polemik publik dan perdebatan hukum terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil, termasuk sorotan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/U-III/5/2022.
Menurut Listyo, PP tersebut menjadi terobosan penting karena menyediakan dasar hukum yang lebih kuat dan terkoordinasi antarinstansi. Aturan ini, kata dia, memberi kepastian mekanisme penugasan sekaligus memastikan penempatan anggota Polri dilakukan secara terbatas dan terukur.
“Dengan adanya PP, penugasan anggota Polri di jabatan sipil memiliki kepastian hukum dan mekanisme yang jelas,” ujar Listyo.
Ia menjelaskan, regulasi itu membuka ruang bagi anggota Polri dengan kompetensi tertentu untuk berkontribusi di kementerian atau lembaga negara yang membutuhkan keahlian di bidang keamanan, penegakan hukum, intelijen, hingga siber, tanpa melanggar ketentuan kepegawaian.
Sebelumnya, Perpol 10/2025 mengatur kemungkinan penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Kehutanan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan tersebut menuai kritik karena dinilai melampaui kewenangan internal Polri dan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan PP tengah disusun dengan melibatkan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara.
Presiden Prabowo disebut telah menyetujui penyusunan regulasi ini untuk meredam polemik serta memastikan keselarasan dengan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN.
Listyo menegaskan, dalam draf PP yang dibahas, penempatan anggota Polri akan dilakukan secara selektif melalui asesmen kompetensi, profesionalisme, serta kebutuhan organisasi penerima, baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial yang relevan dengan fungsi kepolisian.
Pemerintah menargetkan PP tersebut rampung pada awal 2026 dan menjadi dasar hukum operasional penugasan anggota Polri di jabatan sipil, sekaligus menggantikan pengaturan internal yang selama ini menjadi sumber perdebatan publik.

0Komentar