bendera nasional Jepang, yang secara resmi dikenal sebagai Nisshōki (日章旗) atau lebih umum disebut Hinomaru (日の丸). | Unsplash/Romeo A

Pemerintah Jepang mengumumkan rencana pembatasan jumlah pekerja asing melalui program pelatihan dan ketenagakerjaan baru, dengan target sekitar 426.000 orang dalam dua tahun pertama sejak peluncuran pada 2027. 

Kebijakan ini diputuskan pada Selasa, 23 Desember 2025, atas arahan Perdana Menteri Sanae Takaichi, di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap arus masuk warga negara asing dan pengetatan terhadap pelanggar aturan visa.

Pembatasan tersebut menjadi bagian dari perombakan besar kebijakan ketenagakerjaan asing Jepang, menyusul rencana penghapusan Technical Intern Training Program yang telah berlaku sejak 1993. Pemerintah menilai sistem lama tidak lagi relevan dan kerap mendapat sorotan internasional karena berbagai laporan pelanggaran hak pekerja migran.

Program pengganti yang akan diberlakukan bernama Skill Development Employment Program. Skema ini dirancang sebagai jalur transisi, di mana pekerja asing dapat meningkatkan keterampilan selama tiga tahun sebelum beralih ke status Specified Skilled Worker

Program baru ini mencakup 17 bidang pekerjaan, lebih sedikit dibanding 19 sektor dalam skema Specified Skilled Worker yang sudah berjalan, sebagaimana dilaporkan Kyodo News.

Selama bertahun-tahun, Technical Intern Training Program menuai kritik dari berbagai badan HAM internasional. Sejumlah laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi advokasi buruh, serta Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti praktik eksploitasi, kerja paksa, upah di bawah standar, hingga pelecehan terhadap pekerja migran. 

Pemerintah Jepang mengakui perlunya perubahan struktural untuk merespons kritik tersebut sekaligus menata ulang kebijakan penerimaan tenaga kerja asing.

Di sisi lain, Jepang masih menghadapi kekurangan tenaga kerja kronis akibat struktur demografi yang menua. Lebih dari 28% penduduk berusia di atas 65 tahun, sementara sektor pertanian, konstruksi, dan perawatan lansia sangat bergantung pada pekerja asing. Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil pendekatan yang lebih ketat dan terukur di tengah tekanan publik terkait isu imigrasi.

Menurut draf kebijakan yang dipresentasikan kepada panel ahli pemerintah, Jepang juga menargetkan penerimaan sekitar 805.000 pekerja dengan status Specified Skilled Worker hingga Maret 2029. 

Angka ini turun dari target sebelumnya sebesar 820.000 yang ditetapkan pada Maret 2024. Pemerintah menyebut penurunan kuota dimungkinkan dengan mendorong peningkatan produktivitas melalui pemanfaatan teknologi digital dan otomatisasi.

Secara keseluruhan, total pekerja asing yang diperkirakan masuk melalui program lama dan baru mencapai sekitar 1,23 juta orang. Kabinet Takaichi menargetkan persetujuan resmi atas rencana ini pada Januari 2026. 

Pembatasan kuota terutama akan diterapkan pada pekerja dengan status Specified Skilled Worker I, yang masa tinggalnya dibatasi maksimal lima tahun, sementara pemegang status Specified Skilled Worker II tetap dapat memperpanjang visa tanpa batas dan memiliki jalur menuju izin tinggal permanen.

Data Badan Layanan Imigrasi Jepang menunjukkan bahwa hingga akhir Juni 2025 terdapat sekitar 333.000 pekerja dengan status Specified Skilled Worker I dan sekitar 449.000 peserta magang teknis yang masih aktif bekerja di Jepang. Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyusun batas penerimaan pekerja asing pada fase kebijakan berikutnya.