Anjungan lepas pantai (offshore platform) yang digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas, dioperasikan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE), subholding hulu Pertamina. | PHE

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat total nilai kontrak belanja hulu migas sepanjang 2020 hingga November 2025 mencapai Rp725 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 59% atau setara Rp388 triliun dialokasikan untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), menunjukkan besarnya kontribusi sektor hulu migas terhadap industri dan perekonomian nasional.

Capaian tersebut disampaikan SKK Migas dalam agenda media briefing di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). Data itu merangkum belanja kontrak para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di seluruh wilayah kerja migas Indonesia selama lima tahun terakhir.

Komitmen TKDN menjadi salah satu Key Performance Indicator (KPI) utama SKK Migas karena dampaknya yang langsung dirasakan oleh ekonomi dalam negeri. Wakil Presiden Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas Maria Kristanti menjelaskan, kebijakan ini diarahkan agar belanja sektor hulu migas memberikan nilai tambah maksimal bagi industri nasional.

“Nilai komitmen TKDN yang untuk dalam negeri itu ada mencapai 59%, jadi sampai dengan Rp388 triliun belanja hulu migas dari tahun 2020 sampai dengan 2025,” kata Maria dalam forum tersebut, sebagaimana dikutip Antara.

Menurut Maria, TKDN tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan ketentuan regulasi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan rantai pasok domestik. Setiap peningkatan TKDN, kata dia, memiliki efek berganda terhadap aktivitas ekonomi di sekitar wilayah operasi migas. 

“Karena TKDN itu dampaknya pastinya dari kita, untuk kita, negara kita,” ujarnya.

Jawa Timur disebut sebagai salah satu contoh konkret dampak tersebut. Berdasarkan data SKK Migas, total belanja hulu migas di provinsi ini mencapai Rp9,34 triliun, dengan komitmen TKDN sekitar 63% atau senilai Rp5,36 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya perputaran ekonomi lokal yang ditopang kegiatan hulu migas.

“Daerah Jawa Timur itu kebetulan kalau dilihat dari data, memegang multiplier effect yang lumayan banyak,” tutur Maria. Belanja hulu migas di wilayah ini, lanjut dia, menyentuh berbagai sektor, mulai dari usaha kecil dan menengah hingga jasa penunjang non-migas.

Data SKK Migas menunjukkan keterlibatan usaha kecil dan menengah di sekitar wilayah operasi mencapai 53%. Sektor medis lokal mencatat tingkat serapan hingga 91%, komoditas utama dan penunjang migas berada di kisaran 57%, sektor perhotelan dan akomodasi menembus 88%, serta penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 94%.

Dari sisi kebijakan, implementasi TKDN di sektor hulu migas mengacu pada sejumlah regulasi pemerintah, antara lain Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang berpengaruh pada proses tender dan penilaian kelayakan vendor.

Dalam pelaksanaannya, KKKS juga diwajibkan melibatkan usaha kecil dan menengah lokal untuk paket tender bernilai di bawah Rp50 miliar di wilayah operasi utama. Selain itu, integrasi sistem TKDN dengan masterlist digunakan untuk mempercepat persetujuan impor komponen yang belum tersedia di dalam negeri, sebagaimana disampaikan SKK Migas kepada media.

Untuk periode hingga 2025, realisasi TKDN terbagi dalam dua jalur utama. Proyek Strategis Nasional (PSN) mencatat capaian di kisaran 22%, sementara proyek non-PSN telah melampaui 60%. Skema tersebut diterapkan untuk menjaga kelangsungan proyek migas sekaligus mendorong penggunaan produk dan jasa dalam negeri, sebagaimana diberitakan Antara dan Republika.