Hutan konservasi di Rantau Panjang, provinsi Aceh Timur, Indonesia. | Chaideer Mahyuddin/AFP


Indonesia menghadapi kebutuhan pendanaan yang jauh melampaui kapasitas anggaran negara untuk mencapai target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Estimasi kebutuhan mencapai Rp25–35 triliun per tahun, sementara alokasi APBN yang tersedia rata-rata hanya Rp2,6 triliun. 

Kesenjangan ini kembali mencuat dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/12), ketika peneliti WRI Indonesia, Sita Primadevi, menyebut gap pendanaan mencapai Rp20–30 triliun per tahun.

Namun demikian, peluncuran Tropical Forest Forever Facility (TFFF) pada awal November 2025 di COP30 Brasil memberi ruang baru bagi upaya pendanaan perlindungan hutan. Indonesia, yang ikut menggagas dan menjadi salah satu sponsor, berpotensi memperoleh manfaat hingga sekitar Rp6,3 triliun per tahun melalui skema ini.

Kebutuhan besar dan tantangan APBN

Sejak pemerintah menargetkan FOLU Net Sink 2030, isu pendanaan menjadi salah satu hambatan utama. 

Sektor kehutanan membutuhkan investasi jangka panjang untuk rehabilitasi, pencegahan deforestasi, perbaikan tata kelola, hingga penguatan masyarakat adat dan komunitas lokal. Keterbatasan APBN membuat berbagai rencana yang bersifat struktural berjalan lebih lambat dari kebutuhan di lapangan.

Karena itu, pemerintah mulai mencari dukungan internasional untuk menutup gap tersebut. Sejumlah mekanisme berbasis kinerja seperti REDD+ telah dimanfaatkan, tetapi kontribusinya masih belum memadai. 

Skema baru TFFF pun muncul sebagai opsi tambahan yang menekankan pembayaran berbasis tutupan hutan yang tetap terjaga.

TFFF sebagai skema pendanaan baru

TFFF dirancang sebagai mekanisme blended finance yang menggabungkan dana publik dan swasta. Target pengumpulan dana berada di kisaran US$125 miliar, meski hingga penutupan COP30 jumlah komitmen awal baru mencapai US$6,7 miliar. Komitmen tersebut datang antara lain dari Brasil, Indonesia, Prancis, Jerman, dan Norwegia.

Indonesia sendiri menyatakan kontribusi sebesar US$1 miliar, mengikuti langkah Brasil sebagai inisiator utama. Dengan posisi ini, Indonesia memiliki peran ganda sebagai sponsor sekaligus calon penerima manfaat, terutama karena memiliki hutan tropis luas dan tren deforestasi yang belakangan membaik.

Berbeda dari REDD+ yang berfokus pada perhitungan karbon, TFFF memberikan pembayaran berdasarkan luas hutan yang tetap berdiri. 

Besaran yang ditawarkan yakni US$4 per hektare per tahun bagi negara dengan tutupan hutan tropis dan tingkat deforestasi rendah. Mekanisme ini dinilai lebih sederhana, terutama dalam penghitungan manfaat dan verifikasi, sehingga dapat menarik lebih banyak dukungan donor.

Syarat ketat yang harus dipenuhi

Meski begitu, akses terhadap TFFF tidak otomatis. Negara penerima harus dapat menjaga laju deforestasi di bawah 0,5 persen per tahun dan memiliki tata kelola keuangan publik yang dinilai kredibel. 

Selain itu, minimal 20 persen manfaat finansial TFFF harus disalurkan langsung kepada masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pihak yang menjaga hutan.

Sita Primadevi menjelaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan rencana yang jelas mengenai penggunaan dana, termasuk prioritas intervensi di tingkat tapak, skema insentif, serta mekanisme pelaporan berbasis kinerja. Transparansi dinilai menjadi faktor penting agar dana yang masuk benar-benar memberikan dampak ekologis dan sosial.

Di sisi lain, sejumlah negara sponsor menilai distribusi manfaat ke masyarakat lokal menjadi penentu utama efektivitas TFFF, mengingat banyak program sebelumnya terhambat karena kurangnya alokasi langsung di wilayah hutan.

Tren deforestasi mulai nenurun

Data terbaru memberi ruang optimisme. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa deforestasi hingga September 2025 turun 49.766 hektare atau sekitar 23 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Data ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR pada Kamis (4/12).

Penurunan tersebut disebut terjadi di beberapa provinsi dengan tekanan tinggi, terutama di wilayah Sumatra. Meski begitu, sejumlah kalangan tetap menekankan bahwa tren ini harus konsisten dalam beberapa tahun ke depan agar memenuhi syarat TFFF.

Peran bank dunia dan platform akses negara

Pada COP30, Bank Dunia telah dikonfirmasi sebagai trustee sekaligus interim host untuk TFFF. Penetapan ini memberi sinyal kepercayaan kepada penyumbang dana dan memperjelas mekanisme tata kelola keuangan fasilitas tersebut. 

Beberapa negara sponsor menilai kehadiran lembaga multilateral dapat mempercepat verifikasi dan pemantauan kinerja negara penerima manfaat.

Selain itu, Country Access Platform diluncurkan untuk membantu negara pemilik hutan tropis memenuhi persyaratan teknis. Melalui platform ini, negara dapat mengakses panduan, standar pelaporan, dan dukungan institusional yang diperlukan untuk memenuhi syarat pendanaan.

Indonesia ikut ambil bagian dalam peluncuran platform tersebut, yang menegaskan posisi negara sebagai salah satu pihak penting dalam fase awal implementasi TFFF.

Agenda kerja yang sedang disusun

Sejauh ini, pemerintah masih menyiapkan perencanaan teknis untuk mengakses dana TFFF, termasuk penyelarasan dengan peta jalan FOLU Net Sink. Salah satu langkah lanjutan adalah menilai wilayah prioritas yang dapat menghasilkan kinerja tutupan hutan paling optimal.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai menyiapkan skema penyaluran ke masyarakat adat dan komunitas lokal sesuai syarat 20 persen. Hal ini membuat koordinasi antara Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan lembaga pendamping masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Meski komitmen global terhadap TFFF masih dalam tahap awal, skema ini membuka ruang baru dalam upaya pembiayaan perlindungan hutan Indonesia. 

Pendekatan berbasis tutupan hutan dinilai dapat melengkapi berbagai instrumen yang telah ada, sekaligus membantu menutup kesenjangan pendanaan menuju target FOLU Net Sink 2030.