Hotel Sultan & Residence Jakarta, sebuah akomodasi bintang lima yang berlokasi strategis di area Senayan, Jakarta Selatan. | Hotel Sultan Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg) beserta pihak terkait dalam perkara pengelolaan Hotel Sultan. Putusan yang dibacakan pada 28 November 2025 itu menegaskan negara sebagai pemilik sah lahan melalui HPL No. 1/Gelora, sementara Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora milik Indobuildco dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023. 

Majelis mewajibkan Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan, yang dapat dieksekusi segera (uitvoerbaar bij voorraad).

Pada perkara lain, pengadilan juga menghukum Indobuildco membayar royalti penggunaan tanah periode 2007–2023 senilai US$ 45.356.473, yang akan dikonversi ke rupiah sesuai kurs saat pembayaran. Gugatan balik perusahaan ditolak, sementara negara memenangkan seluruh tuntutannya.

Perselisihan bermula dari status lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pemerintah melalui HPL No. 1/Gelora mengklaim sebagai pemilik tanah, sementara Indobuildco sebelumnya memegang HGB 26 dan 27/Gelora dan mengelola Hotel Sultan. Setelah HGB berakhir pada 2023 dan tidak diperpanjang, pemerintah meminta pengembalian lahan sekaligus penyelesaian tunggakan royalti.

Mensesneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kemudian mengajukan gugatan perdata, terdaftar sebagai perkara Nomor 208/Pdt.G/2025 dan 287/Pdt.G/2025 untuk menagih royalti dan memerintahkan pengosongan area. 

Indobuildco menolak klaim tersebut dan menyebut HGB mereka terbit di atas “tanah negara bebas”, bukan di atas HPL 1/Gelora, sehingga menurut perusahaan perpanjangan HGB tidak membutuhkan rekomendasi Mensesneg atau PPKGBK. Perusahaan bahkan menuntut ganti rugi sekitar Rp 28 triliun.

Dalam perkara 208, majelis hakim menyatakan HPL 1/Gelora adalah dasar sah kepemilikan negara, sehingga HGB Indobuildco dianggap gugur sejak masa berlakunya berakhir pada 2023. Pengadilan memerintahkan pengosongan penuh kawasan Hotel Sultan dengan pelaksanaan yang dapat dilakukan segera.

Di perkara 287, tuntutan negara dikabulkan. Indobuildco dihukum membayar royalti US$ 45,356,473 untuk periode 2007–2023. Biaya perkara sebesar Rp 530 ribu turut dibebankan kepada perusahaan.

Menurut kuasa hukum penggugat, perhitungan royalti termasuk bunga dan denda menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta didasarkan pada ketentuan hukum dan dokumen penggunaan lahan selama periode sengketa.

Putusan ini memperjelas status Hotel Sultan, lahan dan bangunan sepenuhnya kembali menjadi aset negara, dan seluruh kegiatan komersial Indobuildco harus dihentikan. Bagi pemerintah, keputusan ini memperkuat penguasaan aset strategis di kawasan GBK serta memperteguh posisi hukum HPL sebagai hak pengelolaan negara.

Bagi sektor properti dan perhotelan, putusan PN Jakarta Pusat dapat menjadi preseden penting mengenai pengakhiran HGB di atas lahan HPL, terutama ketika masa hak tidak diperpanjang dan terjadi sengketa klaim kepemilikan.