![]() |
| Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM. | Biro Setpres |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah rangkaian banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025.
Evaluasi dilakukan seusai Bahlil meninjau langsung lokasi terdampak dan melaporkan pemulihan akses energi kepada Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Jumat, 5 Desember 2025. Pemeriksaan itu menguat seiring dugaan aktivitas tambang berpotensi menjadi salah satu faktor kerentanan bencana di tiga provinsi tersebut.
Langkah evaluasi ini dilakukan pemerintah untuk memastikan seluruh pemegang izin pertambangan mematuhi kaidah good mining practice. Bahlil menjelaskan bahwa verifikasi lapangan sedang berlangsung, terutama di Aceh dan Sumatera Utara, sementara pengecekan awal di Sumatera Barat sejauh ini tidak menunjukkan indikasi keterkaitan langsung antara lokasi tambang dan titik bencana.
Ia mengatakan pemeriksaan menyasar aspek perizinan, tata kelola, dan kesesuaian operasi tambang dengan aturan lingkungan.
“Kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, tidak akan ragu menindak badan usaha yang terbukti melanggar, termasuk menjatuhkan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan.
Data Kementerian ESDM menunjukkan terdapat 23 izin aktif di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terdiri dari empat Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP untuk komoditas logam seperti emas, besi, timbal, seng, tembaga, dan timah hitam. Rinciannya sebagai berikut:
Dalam kunjungan ke Sumatera Utara, Bahlil juga meninjau operasional Tambang Emas Martabe milik PT Agincourt Resources yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan banjir bandang di kawasan Garoga, Tapanuli Selatan.
Ia menyebutkan operasional tambang sementara dihentikan untuk membantu penanganan bencana melalui penyediaan alat berat, dan bukan karena sanksi lingkungan. Perusahaan mengeklaim lokasi tambang berada di sub-DAS berbeda dengan area banjir serta tidak menunjukkan aktivitas yang memicu aliran lumpur.
Kementerian ESDM masih melanjutkan evaluasi teknis terhadap seluruh izin dan aktivitas pertambangan di tiga provinsi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berdampak pada keselamatan masyarakat maupun kerusakan lingkungan.

0Komentar