DPR mendesak pemerintah dan BI menindak tegas gerai yang menolak pembayaran tunai usai viral kasus nenek ditolak bayar di Roti O Monas. | BNI


Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menindak tegas gerai yang menolak pembayaran tunai. Desakan ini mencuat setelah viral video seorang nenek lansia ditolak membayar dengan uang tunai di gerai Roti O, Halte Transjakarta Monas, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Saleh menilai praktik penolakan uang tunai tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan pemenuhan hak dasar konsumen. Ia meminta pemerintah dan Bank Indonesia tidak ragu turun tangan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Menurut Saleh, pembiaran terhadap penolakan uang tunai berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, hingga politik. Karena itu, ia menekankan pentingnya penegakan aturan secara konsisten di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas mengatur kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. 

Dalam Pasal 23 disebutkan, setiap orang dilarang menolak rupiah kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut. Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Sejalan dengan itu, Bank Indonesia kembali menegaskan posisi rupiah sebagai legal tender yang wajib diterima dalam transaksi di wilayah Indonesia. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa penggunaan rupiah dalam sistem pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, bergantung pada kenyamanan dan kesepakatan para pihak. Namun, opsi nontunai tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak uang fisik.

Kasus di Halte Transjakarta Monas tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan konsumen lansia. Video penolakan pembayaran tunai itu menyebar luas di media sosial dan memicu kritik terhadap praktik gerai yang menerapkan sistem cashless secara sepihak.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penolakan pembayaran tunai berpotensi merugikan kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo meminta pelaku usaha tidak menggeneralisasi konsumen dengan asumsi semua orang siap bertransaksi secara digital.

“Kami minta pelaku usaha tidak mengesampingkan pembayaran konvensional. Ada kelompok konsumen rentan yang memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda dalam bertransaksi,” kata Rio dalam keterangan terpisah.

Manajemen Roti O telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan menyatakan tengah melakukan evaluasi internal. Perusahaan juga menyatakan akan meninjau kembali kebijakan pembayaran agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan konsumen.