Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Temuan itu disampaikan KPK pada Rabu (24/12/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Aset yang terdeteksi antara lain berupa properti tidak bergerak, termasuk tempat usaha seperti kedai kopi, yang tersebar di sejumlah lokasi, salah satunya di Bandung. 

KPK menyatakan aset-aset tersebut teridentifikasi melalui penelusuran penyidik meski tidak tercantum dalam laporan kekayaan yang wajib disampaikan pejabat negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah mendalami asal-usul kepemilikan aset tersebut, khususnya terkait periode ketika Ridwan Kamil masih menjabat sebagai gubernur Jawa Barat. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kepemilikan aset dan sumber perolehan dana.

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu.

Penelusuran aset ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Dalam perkara tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar. 

Pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yang diduga menjadi pengendali agensi periklanan.

Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali pengetahuannya mengenai anggaran nonbudgeter di Bank BJB, sekaligus meminta klarifikasi terkait aset-aset yang dimilikinya.

Budi menyebut, dalam pemeriksaan tersebut Ridwan Kamil telah menyampaikan keterangan mengenai kepemilikan aset. Namun, penyidik masih memerlukan pendalaman lanjutan untuk mencocokkan data dari berbagai sumber dengan laporan resmi yang disampaikan.

“Dalam pemeriksaan itu juga ditanyakan secara umum terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK. Kemudian dalam pemeriksaan itu, RK juga sudah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya,” kata Budi.

KPK belum menutup kemungkinan memanggil kembali Ridwan Kamil. Penyidik masih mempelajari dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil ke sejumlah pihak, serta kemungkinan adanya aset lain yang belum dilaporkan dalam LHKPN. Pendalaman tersebut dilakukan seiring upaya menelusuri seluruh rangkaian transaksi yang terkait dengan perkara Bank BJB.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan sebuah mobil Mercedes-Benz 280 SL yang diketahui pernah dimiliki oleh putra Presiden ketiga RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie.

Terkait penyitaan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan keberatan dan membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi Bank BJB. Ia menegaskan seluruh aset yang disita dibeli menggunakan dana pribadi dan tidak berkaitan dengan anggaran maupun proyek di Bank BJB.

KPK menegaskan status Ridwan Kamil hingga saat ini masih sebagai saksi. Penyidik menyatakan penelusuran aset dan aliran dana merupakan bagian dari penguatan alat bukti, sekaligus untuk memastikan kepatuhan pelaporan LHKPN dalam kaitannya dengan perkara pengadaan iklan Bank BJB.