![]() |
| Bantuan 30 ton beras untuk korban banjir Medan dipastikan bukan dari pemerintah UEA. | Pemkot Medan |
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan polemik pengembalian bantuan 30 ton beras untuk korban banjir di Medan dengan menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan berasal dari pemerintah Uni Emirat Arab, melainkan dari Red Crescent, organisasi kemanusiaan nonpemerintah di negara tersebut. Klarifikasi itu disampaikan Tito di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12), setelah pemerintah pusat berkoordinasi langsung dengan Duta Besar UEA.
Menurut Tito, kesalahpahaman muncul karena bantuan semula dipersepsikan sebagai bantuan government-to-government. Padahal, beras 30 ton tersebut merupakan donasi dari Red Crescent, yang berstatus non-government organization dan memiliki mekanisme penyaluran berbeda dalam regulasi bantuan asing di Indonesia. Atas dasar itu, bantuan tidak dikembalikan ke pihak luar negeri, melainkan dialihkan pengelolaannya.
Seiring klarifikasi tersebut, beras bantuan kini berada di bawah pengelolaan Muhammadiyah. Tito menyebut, penyerahan dilakukan atas kesepakatan para pihak dan difokuskan pada penanganan bencana banjir di Medan. Bantuan disalurkan melalui Muhammadiyah Medical Center yang membentuk pusat kemanusiaan di wilayah terdampak.
“Kami sudah mendapat konfirmasi dari Duta Besar UEA bahwa bantuan itu bukan dari pemerintahnya, tetapi dari Red Crescent. Karena itu disepakati untuk diserahkan ke Muhammadiyah, dan selanjutnya Muhammadiyah yang akan membagikannya kepada masyarakat,” ujar Tito, dilansir IDNTimes.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan sempat mengumumkan penerimaan bantuan 30 ton beras yang disebut berasal dari Pemerintah UEA untuk korban banjir. Bantuan tersebut diterima pada pertengahan Desember dan juga mencakup sekitar 300 paket berisi sembako, perlengkapan bayi, serta perlengkapan ibadah.
Wali Kota Medan Rico Waas saat itu menyatakan bantuan akan disalurkan kepada warga terdampak banjir karena kondisi kota belum sepenuhnya pulih.
Namun, dalam perkembangannya, Pemkot Medan memutuskan mengembalikan bantuan beras tersebut setelah muncul pertimbangan regulasi terkait penerimaan bantuan asing yang memerlukan koordinasi dan persetujuan pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri kemudian meluruskan status bantuan dengan menekankan perbedaan mekanisme antara bantuan dari pemerintah asing dan bantuan dari organisasi kemanusiaan internasional.
Dalam kasus Medan, bantuan dari Red Crescent dinilai dapat diterima melalui mitra lokal yang memiliki jaringan dan izin penyaluran, sehingga pendistribusian kepada korban banjir tetap dapat berjalan.

0Komentar