![]() |
| Akses media sosial anak dibatasi mulai 2026. Pemerintah menargetkan penerapan penuh kebijakan penundaan akses setelah masa transisi dan uji coba. |
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak-anak dan remaja Indonesia akan diberlakukan penuh mulai Maret 2026. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang telah disahkan sejak Maret 2025 dan saat ini masih berada dalam fase implementasi serta masa transisi, termasuk uji coba terbatas di sejumlah daerah.
Pengumuman itu disampaikan Meutya dalam berbagai kesempatan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital sepanjang Desember 2025.
Pemerintah menargetkan seluruh platform digital telah siap secara teknis sebelum kebijakan diterapkan secara nasional tahun depan. Fokus utama kebijakan ini adalah anak berusia 13 hingga 16 tahun, dengan skema pembatasan akses yang disesuaikan tingkat risiko masing-masing layanan digital.
Kebijakan tersebut diambil di tengah kekhawatiran pemerintah terhadap paparan konten digital, keamanan data, serta dampak online platform terhadap kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.
Selama masa transisi, pemerintah memberi waktu bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyiapkan sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan anak yang diwajibkan dalam regulasi.
Meutya menjelaskan, pembatasan tidak bersifat seragam untuk semua layanan. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, untuk layanan berisiko tinggi, akses anak usia 13–16 tahun ditunda hingga batas usia yang ditentukan.
“Yang kami atur adalah kewajiban platform, bukan menghukum anak atau orang tua. Negara hadir memastikan sistemnya aman dan sesuai usia,” kata Meutya dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Saat ini, kementerian masih menyusun Peraturan Menteri sebagai aturan turunan yang mengatur teknis pengawasan dan sanksi. Pemerintah juga melakukan uji coba implementasi di Yogyakarta untuk mengukur kesiapan platform besar dan mengumpulkan umpan balik dari pengguna anak serta orang tua.
Dalam regulasi tersebut, sanksi disiapkan secara bertahap bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan. Bentuknya mulai dari teguran administratif, denda, hingga pemutusan akses layanan di Indonesia bagi pelanggaran berulang. Menurut pemerintah, sanksi diarahkan sepenuhnya kepada PSE yang lalai menerapkan sistem perlindungan anak.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan kebijakan serupa di berbagai negara. Australia, misalnya, telah lebih dulu memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025.
Kebijakan tersebut menyasar sejumlah platform besar seperti TikTok dan Instagram, dengan ancaman denda hingga puluhan juta dolar Australia bagi perusahaan yang melanggar.
Pemerintah Indonesia menilai pendekatan bertahap lebih relevan dengan kondisi domestik, mengingat tingkat literasi digital, kesiapan teknologi, serta peran pengawasan orang tua yang masih beragam. Karena itu, masa transisi selama dua tahun dinilai penting agar kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu ekosistem digital secara tiba-tiba.
Selain perlindungan konten, aturan ini juga membatasi praktik profiling dan pengumpulan data anak oleh platform digital. Pemerintah menegaskan data anak tidak boleh dimonetisasi atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas.
Dengan target penerapan penuh pada Maret 2026, pemerintah berharap seluruh platform yang beroperasi di Indonesia sudah menyesuaikan sistemnya. Selama masa transisi, pengawasan akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu aturan teknis sanksi dirampungkan dan diberlakukan.

0Komentar