Pesawat penumpang komersial terbesar di dunia, yaitu Airbus A380. | Unsplash/Kevin Hackert

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan seluruh pesawat Airbus A320 yang terdampak recall telah selesai diperbaiki pada Selasa (2/12/2025). Perbaikan dilakukan pada 38 unit A320 milik enam maskapai Indonesia, menyusul instruksi darurat Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) terkait gangguan perangkat lunak pada sistem Aileron Elevator Computer (ELAC). 

Perbaikan ini berlangsung di berbagai bandara operasi masing-masing maskapai sejak pemberlakuan Emergency Airworthiness Directive pada 30 November 2025.

Masalah tersebut mencuat setelah insiden penerbangan JetBlue 1230 pada 30 Oktober 2025, ketika pesawat A320 rute Cancun–Newark tiba-tiba menukik tajam dan memaksa pilot melakukan pendaratan darurat di Tampa, Florida. Sekitar 15 penumpang dilaporkan mengalami cedera. 

EASA kemudian menelusuri penyebab insiden dan menemukan adanya risiko korupsi data akibat radiasi matahari intens yang berdampak pada perangkat lunak ELAC. Temuan itu memicu penarikan sekitar 6.000 pesawat A320 di seluruh dunia, termasuk yang beroperasi di Indonesia.

Indonesia memiliki 207 pesawat A320, dengan 143 unit di antaranya aktif beroperasi. Dari jumlah tersebut, 38 pesawat atau sekitar 26 persen terdampak instruksi perbaikan. 

Enam maskapai yang mengoperasikan A320—Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia AirAsia, Pelita Air, dan TransNusa menyatakan telah menyelesaikan pembaruan perangkat lunak sesuai arahan regulator.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyebutkan bahwa instruksi darurat EASA diperkirakan mempengaruhi sejumlah jadwal penerbangan, mengingat luasnya penggunaan tipe A320 di Indonesia dan dunia. 

“Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan juga armada sejenis di seluruh dunia,” ujarnya dalam keterangan resmi.

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyiapkan langkah antisipasi berupa perpanjangan jam operasional bandara pada periode 30 November hingga 4 Desember 2025. Kebijakan tersebut disiapkan untuk mengakomodasi potensi penyesuaian jadwal pesawat yang menjalani perbaikan. 

“Jika diperlukan, bandara-bandara InJourney Airports dapat memperpanjang waktu operasional. Beberapa bandara saat ini juga sudah beroperasi selama 24 jam,” ujar Corporate Secretary Group Head InJourney Airports, Arie Ahsanurrohim.

Proses perbaikan dilakukan dengan menurunkan versi perangkat lunak ELAC B 104 ke versi sebelumnya. Ditjen Hubud menerjunkan Inspektur Kelaikudaraan dan Inspektur Operasi untuk mengevaluasi hasil perbaikan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, seluruh unit yang terdampak dinyatakan memenuhi standar keselamatan dan siap kembali beroperasi.

Ditjen Hubud mengimbau penumpang yang memiliki jadwal keberangkatan pada 30 November hingga 4 Desember 2025 untuk memastikan kembali informasi penerbangan melalui maskapai masing-masing, mengingat sejumlah rute sempat mengalami penyesuaian selama proses perbaikan berlangsung.