Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan transportasi umum gratis bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan gaji maksimal Rp6,2 juta per bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 10 Oktober 2025. Aturan tersebut berlaku surut sejak 7 Mei 2025 dan mencakup layanan TransJakarta, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta.

Program ini ditujukan bagi karyawan swasta yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa penerima manfaat adalah karyawan dengan penghasilan maksimal 15 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau setara Rp6.206.275. 

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP,” ujar Syafrin dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/11/2025).

Pekerja yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memiliki KTP DKI Jakarta, bekerja di wilayah ibu kota, dan tidak sedang menerima program bantuan sosial dari Pemprov DKI. Selain akses TransJakarta, pemegang KPJ juga mendapat fasilitas perjalanan gratis di MRT Jakarta dan LRT Jakarta. 

“Penerima KPJ akan mendapatkan manfaat tambahan transportasi selain TransJakarta, yaitu MRT, LRT Jakarta, dan BRT,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin.

Sejak awal November 2025, permohonan pembuatan KPJ dilaporkan melonjak signifikan. 

“Di minggu pertama bulan November, telah terjadi peningkatan lebih dari 100 persen pekerja yang mengajukan pendaftaran KPJ per harinya dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” kata Syaripudin.

Proses pendaftaran KPJ dapat dilakukan secara daring maupun luring. Pekerja perlu menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji terakhir, dan surat keterangan aktif bekerja. Berkas dapat dikirim melalui laman resmi PT TransJakarta di layanankhusus.transjakarta.co.id atau langsung ke kantor Disnakertrans DKI Jakarta. Format pengajuan juga tersedia melalui tautan bit.ly/formatkpj, sebagaimana dilaporkan Okezone dan Poskota.

Program transportasi gratis ini akan berlaku selama enam bulan dan menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI mendorong mobilitas pekerja sekaligus mengurangi beban biaya transportasi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah di Jakarta.