![]() |
| Kementerian Keuangan tengah memfinalkan RUU Redenominasi Rupiah sebagai bagian dari reformasi ekonomi nasional. (ANTARA FOTO) |
Kementerian Keuangan tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi Rupiah sebagai bagian dari agenda reformasi ekonomi nasional.
Aturan ini dimasukkan ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang diteken pada 10 Oktober 2025.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan regulasi tersebut. Dalam dokumen PMK 70/2025, RUU Redenominasi disebut sebagai “RUU luncuran” yang ditargetkan rampung pada 2027.
Namun, sejumlah media mencatat target penyelesaian bisa lebih cepat, yakni 2026. Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi mengonfirmasi bahwa pemerintah menargetkan pembahasan RUU selesai tahun depan.
Penyusunan RUU Redenominasi didasari empat tujuan utama. Pertama, meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional. Kedua, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, mempertahankan stabilitas nilai rupiah agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Keempat, memperkuat kredibilitas rupiah di mata investor global.
Rencana redenominasi akan menyederhanakan penulisan nominal rupiah dengan mengurangi tiga angka nol tanpa mengubah daya beli. Sebagai contoh, nilai Rp1.000 akan ditulis menjadi Rp1.
“Redenominasi bertujuan menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan keuangan tanpa memengaruhi nilai riil,” tertulis dalam dokumen renstra Kemenkeu.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan, BI telah menyiapkan desain dan tahapan operasional redenominasi sejak 2010. Namun, pelaksanaannya menunggu kondisi makroekonomi yang stabil dan situasi sosial politik yang kondusif.
“Kajian dan rancangan desain sudah siap, tinggal menunggu momentum yang tepat,” ujarnya.
Sentimen terhadap kebijakan ini muncul di tengah penguatan nilai tukar rupiah. Pada 6 November 2025, rupiah ditutup menguat 16 poin atau 0,10 persen ke level Rp16.701 per dolar AS, dipicu optimisme atas pembahasan RUU Redenominasi.
Secara makro, perekonomian Indonesia dinilai tetap tangguh. Pertumbuhan ekonomi triwulan III 2025 tercatat 5,04 persen secara tahunan dengan inflasi terkendali di 2,86 persen.
Otoritas Jasa Keuangan memproyeksikan tahun 2026 sebagai periode pemulihan dan konsolidasi pasar modal nasional setelah berbagai dinamika global.
Selain redenominasi, Kementerian Keuangan juga menyiapkan tiga RUU lain dalam periode yang sama, yaitu RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan selesai 2026, dan RUU tentang Penilai yang direncanakan rampung tahun ini.
Jika RUU Redenominasi disahkan, perubahan nilai nominal rupiah akan berdampak pada sistem transaksi, pelaporan keuangan, dan infrastruktur teknologi perbankan. Pemerintah menekankan pentingnya sosialisasi dan kesiapan teknis lintas sektor agar kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap dan terukur.

0Komentar