![]() |
| Logo Bank Indonesia. | APLUSWIRE/Larissa Meidiana |
Rencana redenominasi rupiah kembali mencuat dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah dan Bank Indonesia sudah berkali-kali menyebutkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian, belum ada jadwal resmi, dan belum siap dieksekusi.
Fokus saat ini, kata pemerintah, masih menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan. Dengan kata lain belum urgent, tapi tidak juga ditutup kemungkinan.
Meski begitu, perdebatan di publik tetap muncul. Wajar, redenominasi bukan sekadar memotong tiga nol dari uang. Ia menyangkut persepsi, psikologi pasar, dan kepercayaan terhadap pemerintah dalam mengelola ekonomi.
Di satu sisi, banyak pihak yang menilai redenominasi akan menguntungkan dalam jangka panjang. Penyederhanaan nominal akan mempermudah transaksi, mempercepat digitalisasi sistem pembayaran, dan setidaknya secara psikologis membuat rupiah terlihat lebih berwibawa.
Indonesia selama ini punya nominal angka yang “besar”, tapi daya beli tidak sebanding. Pecahan uang yang panjang dianggap tidak efisien untuk administrasi, akuntansi, maupun transaksi sehari-hari.
Namun di sisi lain, kekhawatiran juga nyata. Masyarakat kecil hingga pelaku pasar tradisional masih cemas. Pertanyaan paling umum terdengar semacam: “Nanti uang saya jadi lebih sedikit, dong?” Kekhawatiran seperti ini bukan karena susah paham, tapi karena pengalaman masa lalu, setiap ada perubahan kebijakan uang, harga sering naik.
Dan memang benar, sejarah ekonomi mencatat, pembulatan harga (rounding) dalam masa transisi bisa memicu kenaikan harga, meski kecil dan sifatnya sementara.
Pemerintah dan BI menegaskan redenominasi bukan pemotongan nilai uang atau sanering. Nilai riil tetap sama, yang berubah hanya angka tulisannya. Pemerintah menyebutkan kebijakan ini masih butuh waktu dan persiapan, termasuk sosialisasi luas supaya tidak terjadi salah paham.
Sumber pemerintah menyebut target teknis desain aturan diproyeksikan rampung sekitar 2027, namun implementasinya tergantung kondisi ekonomi. Menteri Keuangan juga menegaskan redenominasi tidak akan berjalan dalam waktu dekat, terutama bukan di 2026.
Secara teori, redenominasi tidak mengubah daya beli atau inflasi. Tapi praktik selalu lebih rumit daripada teori. Ada beberapa hal yang perlu dicatat:
Dampak jangka pendek:
Potensi inflasi ringan akibat pembulatan harga.
Kebingungan di pasar karena penerapan dua harga dalam masa transisi (harga lama dan baru).
Biaya penyesuaian sistem di sektor bisnis dan keuangan.
Dampak jangka panjang:
Efisiensi administrasi dan transaksi keuangan.
Meningkatkan persepsi stabilitas dan kepercayaan investor.
Mempermudah transaksi digital dan sistem akuntansi.
Melihat pengalaman global, hasilnya tergantung kesiapan ekonomi. Brasil, Argentina, dan Bolivia relatif sukses melakukan redenominasi karena dilakukan beriringan dengan reformasi ekonomi. Sementara Zimbabwe gagal karena dilakukan di tengah hiperinflasi ekstrem. Artinya, redenominasi hanya berhasil jika fondasi ekonominya stabil.
Mekanisme pembulatan harga adalah tantangan utama. Setelah redenominasi, harga Rp 20.000 menjadi Rp20. Tapi dalam praktik, kemungkinan dibulatkan menjadi Rp25 atau Rp30 secara psikologis, wajar, tapi dampaknya bisa terasa di dompet masyarakat kecil.
Karena itu, edukasi publik, transparansi, dan pengawasan harga harus jadi bagian inti dari kebijakan, bukan sekadar lampiran teknis.
Redenominasi bisa bermanfaat dalam jangka panjang, tapi hanya jika disiapkan matang, dikomunikasikan jelas, dan dijalankan dalam kondisi ekonomi stabil. Tanpa itu, kebijakan ini bisa memicu kegelisahan dan spekulasi harga.
Untuk saat ini, redenominasi masih sebatas wacana yang “diparkir” sembari menunggu momentum tepat.
Jika nanti benar dijalankan, kuncinya satu: kepercayaan publik. Sebab dalam ekonomi, angka memang penting, tapi persepsi jauh lebih menentukan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis. Isi dan sudut pandang yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan kebijakan editorial atau pandangan Apluswire.com

0Komentar