Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi praktik manipulasi harga barang impor saat melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (11/11/2025). Dalam pemeriksaan sejumlah kontainer, ia mendapati perbedaan mencolok antara nilai yang tercantum dalam dokumen dan harga pasar barang.
Purbaya mengungkapkan, terdapat barang impor yang dalam dokumen hanya tercantum senilai Rp100 ribu atau sekitar 7 dolar AS, padahal harga pasar mencapai Rp40–50 juta.
“Saat pemeriksaan ada hal yang menarik, harganya kemurahan juga. Akan kita cek lagi karena barang sebagus itu mosok harganya hanya 7 dolar AS. Sementara di marketplace harganya bisa sampai dengan Rp40–Rp45 juta, tapi kami akan cek kembali,” ujarnya di lokasi seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam kunjungannya ke KPPBC TMP Tanjung Perak, Purbaya memantau proses pemeriksaan dengan mencocokkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan kondisi fisik di lapangan. Ia turut didampingi oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
Selain inspeksi kontainer, Purbaya meninjau pengoperasian pemindai kontainer berteknologi tinggi yang baru dipasang sekitar dua minggu terakhir. Meski masih dalam tahap penyempurnaan, ia menilai alat tersebut akan mempercepat proses pemeriksaan dan meningkatkan efisiensi di pelabuhan.
“Saya melihat langsung proses pemeriksaan kontainer, hasilnya bagus. Tadi juga saya lihat pengoperasian kontainer scanner yang baru dipasang sekitar dua minggu lalu. Meskipun belum sempurna, saya yakin alat ini akan semakin meningkatkan dan mempercepat kemampuan pegawai Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan barang,” kata Purbaya.
Kunjungan dilanjutkan ke Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya. Di sana, Purbaya meninjau fasilitas pengujian barang yang kini dilengkapi sarana responsif gender untuk mendukung lingkungan kerja inklusif.
Temuan di Tanjung Perak menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan impor dan menindak praktik under-invoicing, yakni manipulasi nilai faktur dengan mencantumkan harga lebih rendah dari nilai sebenarnya demi mengurangi bea masuk dan pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan potensi kerugian negara hingga Rp140 miliar akibat praktik serupa pada ekspor produk turunan minyak kelapa sawit, dengan total transaksi sekitar Rp2,08 triliun dari 25 wajib pajak.
Purbaya menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku impor ilegal, termasuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam agar tidak dapat beroperasi kembali.
“Untuk teman-teman Bea dan Cukai, semangat. Anda ada di titik terdepan untuk menjaga keutuhan integritas pasar dalam negeri dari produk-produk ilegal,” ujarnya menutup kunjungan seperti diberitakan Katadata dan Kontan.

0Komentar