![]() |
| Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan dua kebijakan strategis, yakni Inpres pemanfaatan aset negara untuk UMKM dan Perpres perlindungan pengemudi ojek online. (BPMI Setpres) |
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memberikan perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).
Kedua aturan tersebut meliputi Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemanfaatan aset negara yang tidak terpakai bagi UMKM, serta Peraturan Presiden (Perpres) Perlindungan UMKM Digital yang mencakup pengemudi ojol.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan Inpres mengenai aset tidur pemerintah akan segera diterbitkan. Kebijakan ini mengatur pemanfaatan fasilitas milik pemerintah pusat maupun daerah yang selama ini tidak digunakan untuk kegiatan produktif.
“Akan keluar instruksi presiden menyangkut penggunaan fasilitas pemerintah yang idle, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Muhaimin di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, Inpres tersebut merupakan tindak lanjut program Pasar 1001 Malam yang bertujuan membangun pusat bisnis dan kolaborasi UMKM dengan memanfaatkan aset strategis milik negara.
Salah satu proyek percontohan adalah kawasan Laswi Heritage di Bandung, aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan diubah menjadi ruang pemberdayaan ekonomi rakyat.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menegaskan komitmen perusahaan untuk membuka akses aset-aset BUMN bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
“Kami ingin menjadikan aset KAI sebagai ruang kolaboratif yang mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat,” katanya dikutip dari Antara.
Muhaimin menambahkan, aturan itu juga memperkuat pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan 30 persen area fasilitas publik seperti bandara, stasiun, dan rest area diperuntukkan bagi UMKM. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah konkret membuka ruang usaha baru di tengah keterbatasan lahan komersial.
Sementara itu, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengonfirmasi bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan Perpres Perlindungan UMKM Digital. Regulasi ini akan mengatur status hukum dan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol yang dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah tinggal melakukan satu kali pertemuan dengan perusahaan aplikator sebelum menerbitkan perpres tersebut pada akhir 2025.
“Arahan presiden sudah jelas, tinggal finalisasi teknis dengan para aplikator,” ujarnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, pengemudi ojol dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari pajak penghasilan. Mereka juga akan mendapatkan akses terhadap BBM bersubsidi, LPG bersubsidi, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kalau omzetnya di bawah Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh 5 persen. Kita dorong agar bisa menikmati fasilitas fiskal UMKM,” kata Maman.
Namun, rencana tersebut menuai penolakan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Organisasi itu menilai perpres belum memiliki dasar hukum yang kuat karena belum ada undang-undang yang mengatur ojek online secara spesifik. SPAI menilai bentuk perlindungan yang tepat bagi pengemudi adalah kepastian hubungan kerja, bukan sekadar insentif fiskal.
UMKM saat ini menyumbang sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja. Pemerintah berharap dua kebijakan baru itu dapat memperluas akses ekonomi rakyat dan mempercepat transformasi sektor informal menuju formal.

0Komentar