![]() |
| Polri terapkan SKCK full online dengan sistem keamanan digital berlapis. Layanan baru ini diklaim lebih aman, transparan, dan antipungli | ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah |
Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat diurus sepenuhnya secara daring melalui Polri Super App Presisi. Polri menyebut sistem ini telah memasuki masa uji coba sejak 13 Oktober 2025 dan memungkinkan pemohon termasuk diaspora mengajukan permohonan tanpa terikat domisili KTP.
Langkah digitalisasi ini disebut mempercepat proses penerbitan dan memperkuat keamanan dokumen melalui fitur verifikasi berlapis.
Transformasi layanan dilakukan setelah Polri menilai kebutuhan publik terhadap akses cepat dan fleksibel meningkat. Sebelumnya, pengurusan SKCK masih mengharuskan pemohon mendatangi kantor polisi untuk sejumlah tahapan. Dalam sistem terbaru, proses pendaftaran, unggah dokumen, hingga pembayaran telah terintegrasi secara penuh di aplikasi.
Baintelkam Polri bersama Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) mencatat kenaikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari 86 menjadi 88,03 pada 2025.
Survei dilakukan terhadap sekitar 1.500 responden di 11 polres/polresta berbagai provinsi melalui metode kuesioner, wawancara, serta kunjungan langsung di lapangan. Percepatan waktu penerbitan yang rata-rata kini di bawah 30 menit menjadi salah satu indikator yang memengaruhi nilai tersebut.
“Digitalisasi layanan memperkecil ruang interaksi langsung dan memudahkan pemohon mengakses SKCK dari mana saja,” ujar salah satu peneliti Unsyiah dalam keterangan tertulis.
Ia menyebut sistem pembayaran online turut menekan potensi pungutan liar, yang dalam tiga tahun terakhir tidak ditemukan dalam survei responden.
Polri menjelaskan SKCK digital dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE), security item internal, serta QR code yang hanya dapat dibuka pemohon melalui kata sandi.
Mekanisme ini dirancang memastikan dokumen tidak mudah dipalsukan dan data pribadi tidak terbuka ke publik. SKCK yang telah terbit dapat diterima melalui email atau langsung di aplikasi, dengan opsi pencetakan fisik di kantor polisi bila diperlukan.
Meski layanan disebut full online, Polri menyampaikan sejumlah tahapan seperti verifikasi identitas dan pengambilan sidik jari tetap membutuhkan kehadiran pemohon yang belum memiliki data biometrik sebelumnya. Polri menyebut pelaksanaan teknis dapat berbeda antar polda atau polres, tergantung kesiapan unit layanan.
Persyaratan pengajuan masih mengacu pada pedoman 2025, antara lain salinan KTP, KK, akta lahir atau identitas lain, serta sidik jari bagi yang belum pernah terekam.
Pembayaran dilakukan secara daring melalui virtual account atau BRIVA, sementara beberapa wilayah masih membuka opsi pembayaran tunai sesuai kebijakan masing-masing.

0Komentar