Meteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) telah mengembalikan anggaran senilai Rp 3,5 triliun kepada Kementerian Keuangan. Pengembalian dilakukan karena dana tersebut tidak terserap hingga mendekati akhir tahun anggaran 2025. Informasi ini disampaikan dalam media briefing di Gedung Djuanda I, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Pengembalian anggaran terjadi di tengah realisasi belanja pemerintah pusat yang masih lambat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan, realisasi belanja pegawai tercatat 77 persen, bantuan sosial 72 persen, sementara belanja barang dan belanja modal masing-masing baru menyentuh sekitar 45 persen.

Purbaya menjelaskan, sebagian K/L memilih mengembalikan dana karena tidak mampu membelanjakan sesuai jadwal. Namun, ia menilai secara rata-rata penyerapan anggaran masih dalam koridor rencana kerja pemerintah. 

“Kita hitung-hitung ada Rp3,5 triliun yang dibalikin sampai dengan sekarang, karena mereka nggak mampu belanjain,” ujar Purbaya. Ia tidak merinci K/L mana saja yang mengembalikan anggaran tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah membuka opsi realokasi terhadap anggaran yang penyerapannya rendah. Menurut Purbaya, dana yang tidak terserap dapat dialihkan untuk kebutuhan lain, termasuk menutup defisit fiskal atau pembayaran utang negara. 

“Kalau di akhir Oktober kita bisa hitung dan kita antisipasi penyerapannya hanya akan sekian, ya kita ambil juga uangnya kita sebar ke tempat lain atau untuk mengurangi defisit atau untuk mengurangi utang,” katanya.

Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pengecekan penyerapan anggaran, termasuk transfer ke daerah, menjelang tutup tahun anggaran. 

Presiden menegaskan perlunya memastikan anggaran negara digunakan tepat waktu dan tepat sasaran, termasuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya minta semua pihak memastikan belanja negara berjalan efektif. Setiap rupiah adalah uang rakyat,” demikian pernyataan Presiden dalam dokumen arahan internal yang beredar sebelumnya.