Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa. (Kemenkeu)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen sebagai aturan permanen. Pernyataan itu disampaikan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025). 

Menurutnya, peluang tersebut masih terbuka selama pelaku UMKM tidak memanipulasi omzet untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah.

“Kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya. Ia menambahkan, pemerintah akan mengevaluasi kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan sebelum mengambil keputusan final.

Kebijakan tarif PPh final 0,5 persen saat ini masih diperpanjang hingga 2029 sesuai pengumuman Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan ini. 

Fasilitas tersebut berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun dan menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga kinerja ekonomi sekaligus memperkuat kontribusi sektor UMKM.

“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ujar Airlangga dalam kesempatan berbeda. Pemerintah mencatat anggaran insentif yang dialokasikan mencapai Rp2 triliun untuk sekitar 542 ribu wajib pajak UMKM.

Di sisi lain, Airlangga kembali mengingatkan agar pelaku usaha tidak menyiasati regulasi dengan praktik “arisan faktur”. Modus tersebut dilakukan dengan memecah usaha atau bertukar faktur untuk menurunkan omzet yang dilaporkan agar tetap mendapat tarif pajak rendah. 

“Jangan buka toko lagi, yang omzetnya sudah Rp5 miliar diturunin ke toko tetangga, tukar-menukar faktur. Kita sudah paham bagaimana itu terjadi,” ujarnya.

Kebijakan ini ikut mendapat perhatian dari kalangan analis. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman, menilai langkah pemerintah menunjukkan agenda fiskal yang lebih inklusif. 

Namun, ia mengingatkan bahwa skema pajak berbasis omzet berpotensi menimbulkan efek lock-in, yaitu pelaku usaha sengaja tidak tumbuh secara administratif agar tetap menikmati tarif rendah.

“Fenomena ini bisa memunculkan fragmentasi usaha dan menekan semangat naik kelas,” kata Rizal.